Diduga Anggota Gangster, Tiga Pemuda di Bawah Umur Diamankan Agggota Polsek Gubeng

surabayapagi.com
Ketiga pemuda di bawah umur yang berhasil diamankan anggota Polsek Gubeng Surabaya, pada Sabtu (28/01/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengamankan 3 pemuda yang masih di bawah umur atas kasus indikasi minuman keras (miras) dan terlibat dalam aksi gangster di jalan Manyar Kertoarjo pada Sabtu (28/01/2023) dini hari sekitar pukul 01.03 WIB.

"Dengan kekuatan yang dipimpin bapak Camat Gubeng dan didampingi bapak Kapolsek Gubeng, berhasil diamankan 3 pemuda di bawah umur atas indikasi miras dan gangster. Mereka tertangkap di seputaran jalan Prof. Dr. Moestopo dan kita giring ke jalan Manyar Kertoarjo depan kantor Samsat," kata salah satu petugas di lokasi kejadian kepada awak media, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Adapun identitas pemuda yang berhasil diamankan diantaranya Aditya (16) asal Baratajaya gang 4 no. 35 , Dion (13) asal Ngagel Mulyo no. 11 dan Galih (16) asal Bratang Wetan no. 21 A. Ketiga pemuda tersebut ditangkap saat petugas menggelar kegiatan “Giat Pemantauan dan Pengawasan” jajaran Polsek Gubeng.

Baca juga: DPO Kasus Gangster di Gresik Menyerahkan Diri, Polisi Minta DPO Lain Ikuti Langkah Serupa

Acara Giat Pemantauan dan Pengawasan tersebut melibatkan berbagai petugas gabungan dari petugas Camat Gubeng, petugas Senopati Gubeng, petugas Surya 51, petugas Lurah Mojo, petugas Lurah Gubeng, petugas Kasibangtib Kelurahan Mojo beserta Projopati, petugas Staff Pembangunan Kecamatan Gubeng, petugas Koramil Gubeng, petugas Polsek Gubeng dan petugas relawan.

Dari penangkapan tersebut, pemuda tersebut didapati membawa cutter. Selain itu, petugas juga menemukan bukti foto di salah satu hp pemuda tersebut dengan pose membawa celurit dan memakai atribut kaos yang bertuliskan "Ngagel Ruwet Crew",” terangnya.

Baca juga: Tak Perlu Ribet, Daftar Sekolah Swasta Surabaya Kini Cukup Lewat SPMB Online

Ketiga pemuda tersebut langsung diamankan di Kantor Polsek Gubeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dikenai pasal Perda No. 02 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru