Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Jawab PU Fraksi Atas Raperda Revisi RTRW 2023-2043

surabayapagi.com
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto -jen

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung pada Rabu (22/2/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto.

Dihadapan anggota DPRD Kota Mojokerto, Ning Ita sapaan akrab wali kota menjawab tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia menjelaskan bahwa eksisting RTH di Kota Mojokerto saat ini masih belum mencapai 20%.

“Pada revisi RTRW Kota Mojokerto RTH yang terpetakan dalam rencana pola ruang sebesar 15,28% atau seluas 263,35 hektar. Dan untu kekurangan RTH di Kota Mojokerto sebesar 4,72% atau seluas 91,61 hektar akan dipenuhi berdasarkan Permen ATR/BPN nomor 14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, Ia menambahkan bahwa untuk rencana pemenuhan RTH di Kota Mojokerto dituangkan dalam rencana indikasi program 5 tahunan dan tertuang Dalam Surat Komitmen Walikota Mojokerto Nomor 050/10344/417.610.4/2022.

“Untuk strategi pemenuhan RTH sebesar 20% rencana indikasi program tersebut seperti: penyediaan taman RT, RW, dan kelurahan; penyediaan taman atap, penyediaan taman koridor, penyediaan taman vertical; pembuatan biopori dan sumur resapan di beberapa kawasan,” terangnya.

Pada kesempatan ini Ning Ita juga menjelaskan tentang pengembangan dan peningkatan kawasan perdagangan dan jasa skala regional meliputi sebagaimana tertuang dalam revisi RTRW Kota Mojokerto.

“Dalam revisi RTRW Kota Mojokerto, pengembangan dan peningkatan kawasan perdagangan dan jasa skala regional meliputi: menetapkan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagai kawasan strategis ekonomi kota berskala nasional; menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perdagangan dan jasa berskala regional; mengoptimalkan pasar-pasar rakyat tradisional di wilayah perbatasan yang melayani wilayah diluar kota; mengarahkan pengembangan pusat perbelanjaan/ perdagangan modern berskala regional sesuai dengan karakteristik lingkungan dan sosial kawasan sekitar; mengendalikan pertumbuhan perdagangan modern skala lokal/lingkungan di kawasan perumahan/permukiman,” terangnya.

Selain tentang RTH, dalam Raperda RTRW ini juga dibahas tentang beberapa hal yang menjadi muatan strategis. Antara lain yaitu kesesuaian dengan kebijakan strategis nasional, batas daerah, luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, ruang terbuka hijau, dan mitigasi bencana. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru