SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kegiatan program bimbingan khusus (Bimsus) di salah satu lembaga pendidikan formal di kab. Sumenep kini disoal sejumlah anggota LSM.
Dari informasi yang didapat, bimbingan khusus tersebut dilakukan di luar jam sekolah bisa pagi sebelum masuk kelas atau sepulang sekolah. Kegiatan ini juga telah berlangsung sejak 2020-2021 dimana saat itu diberlakukan pembelajaran daring karena tengah merebaknya pandemi.
Baca juga: Madura Night Vaganza 2026 Jadi Etalase Program dan Inovasi Pembangunan Sumenep
Kendati pemerintah meminta segala kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring namun nyatanya bimbingan khusus tetap dilakukan secara tatap muka.
Pelanggaran kegiatan tersebut baru tercium saat lembaga control sosial di Kab. Sumenep angkat bicara prihal dugaan kegiatan tersebut yang melanggar peraturan pemerintah dan melakukan pungutan sumbangan kepada wali siswa, padahal kegiatan bimsus itu dirasa kurang efektif bagi siswa-siswi di sekolah.
Baca juga: Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga
Pantauan reporter Surabaya pagi, kegiatan bimbingan khusus itu memungut biaya dengan besar nominal bervariasi antara Rp 120-150 ribu.
Banyaknya dugaan penyalahgunaan anggaran di sekolah itu akan dibongkar oleh lembaga control sosial di Kab. Sumenep, melalui berbagai pertimbangan dan kebijakan publik, bahkan akan mendesak Dinas pendidikan kab. Sumenep untuk melakukan pendampingan terhadap persoalan dan temuan lembaga control sosial terhadap pendidikan.
Baca juga: Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep
Informasi yang dihimpun reporter Surabaya pagi, sejumlah lembaga control sosial akan melakukan sosialisasi kepada beberapa sekolah lembaga pendidikan yang ada di kab. Sumenep yang terendus persoalan program bimbingan belajar tahapan yang diduga melakukan pungutan liar atau sumbangan yang memberatkan terhadap wali siswa. AR
Editor : Moch Ilham