SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) membuka ruang koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di ruang rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Selasa (14/3/2023).
Koordinasi tersebut membahas terkait azas perlindungan konsumen, atas kerugian Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Pembahasan mitigasi risiko oleh BPKN RI dan Pemprov Jatim ini dinilai penting untuk meminimalisir munculnya korban baru.
Baca juga: MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan
Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, hal itu marak disebabkan oleh polis agen yang tidak jujur saat memberikan informasi awal produk yang akan dijual kepada nasabah.
"Agen menyebut bahwa produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak jujur menyebutkan produk tersebu adalah unit-link," kata Rizal E Halim.
Baca juga: Timbunan Sampah Jatim Tembus Jutaan Ton, DPRD Minta Pemprov Bergerak
Padahal, lanjut Rizal, unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life), dengan produk investasi.
"Konsumen calon pemegang polis kerap sekali tidak memahami risiko, dimana konsumen tidak bisa melacak kemana uangnya pergi, dan biaya apa saja yang akan dikenakan setelah pembelian. Terlebih pihak konsumen atau polis tidak paham juga terkait pembagian komponen investasi unit-link," terangnya.
Baca juga: Gandeng Pemprov Jatim, Komdigi Fokus Kembangkan Talenta Digital dan Perlindungan Anak
Rizal menuturkan, Provinsi Jatim lebih diprioritaskan karena menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) di Indonesia.
Maka dari itu, ia berharap penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pada sektor jasa keuangan di Provinsi Jawa Timur, bisa menjawab permasalahan mis-matching/selling produk asuransi jiwa unit link yang ada terjadi di wilayah Provinsi Jatim. sb
Editor : Redaksi