SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pengangguran berinisial RNT (25) ditangkap polisi di sebuah rumah Jalan Gadel Timur V Surabaya. Dari tangan warga Tambak Asri Gang Kembang Wijaya Kusuma Surabaya tersebut, polisi mengamankan tiga poket narkoba berupa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP
"Penangkapan terhadap RNT berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba tersebut,” kata Hendro sapaan karibnya pada Rabu (22/03) malam.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka RNT.
Pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib, polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Gadel Timur V Surabaya.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
“Selain mengamankan RNT, kami juga menyita barang 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2,31 gram, 6,78 gram, 7,60 gram, beserta bungkusnya, satu timbangan elektrik, satu handphone, satu buah serok sabu, dan uang tunai sebesar Rp.600.000,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, RNT merupakan pengedar sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama E (DPO).
Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan
“Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di Jalan Sepanjang Sidoarjo secara ranjau (biasanya sabu ditaruh di pinggir jalan). Dan sabu tersebut akan dijual lagi oleh RNT,” terang Hendro kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham