Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp3,2 M untuk Pengadaan Tanah Makam

surabayapagi.com
TPU di Kabupaten Pasuruan. Foto: Kominfo Kabupaten Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,2 miliar pada tahun ini untuk pengadaan tanah makam di 21 desa di 11 kecamatan di kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho mengatakan bahwa setiap desa dianggarkan antara Rp100 juta hingga Rp250 juta.

Baca juga: Pemkab Pasuruan: Hardiknas 2024, Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar

"Salah satunya seperti di Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Ngadirejo, Kecamatan Tutur, Cangkringmalang, Kecamatan Beji serta desa-desa lainnya," kata Ridho di Pasuruan, Senin (3/4/2023)

 Ridho menuturkab bahwa anggaran tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp3,1 miliar untuk 22 desa di Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan Proaktif UKPBJ

"Namun, untuk 2022 lalu tidak hanya untuk tanah makam. Ada pula pembangunan dan juga rehab gapura makam. Anggarannya antara Rp50 juta sampai Rp250 juta. Ini yang membuat anggarannya lebih banyak tahun 2023 ini," terangnya.

Ia menyebut, naiknya anggaran untuk pengadaan tanah makam juga menjadi ikhtiar Pemkab Pasuruan agar semua desa memiliki makam yang mumpuni.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Populerkan Branding Duku Rejoso Secara Nasional

Menurutnya, selama ini banyak desa yang belum memiliki pemakaman yang mumpuni meskipun kebutuhan sangat penting. Hal inilah yang membuat pengajuan tanah makam bermunculan ke pemerintah daerah.

"Banyak sekali desa-desa yang mengajukan pengadaan tanah makam. Karena pengajuan tersebut diperlukan agar penyediaan lahan makam bisa direalisasikan. Sebab dana desa (DD) yang dialokasikan untuk desa-desa di Kabupaten Pasuruan, tidak bisa dipergunakan untuk tanah makam," tutupnya. psr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru