Kuasa Hukum Kombes Widi Atmoko SH, MH, Tak Terbuka Jelaskan Berita Acara Gelar Perkara Tanggal 2 Jun

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8). kaidah umum audi et alteram partem — dalil yang tidak dibantah secara tegas dan spesifik oleh pihak lawan patut dianggap sebagai fakta yang tidak disangkal kebenarannya (facta non negata pro confessis habentur).

Dengan tidak dibantahnya dalil krusial mengenai ketidaksesuaian waktu efektif penahanan dengan tanggal penerbitan surat, maka dalil kuasa Hukum Raditya mengenai cacat formil (backdating) dan maladministrasi tersebut haruslah dianggap terbukti dan diakui kebenarannya oleh Direskrimum.

Bahwa dengan demikian, Pemohon menegaskan kembali dalil semula bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026/Ditresreskrimum mengandung cacat formil yang berimplikasi pada tidak sahnya penahanan terhadap diri Pemohon, sebagaimana disyaratkan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 28D dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Tentang Prosedur Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Bahwa kuasa Ditresreskrimum mendalilkan telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juni 2026 sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dengan rekomendasi menaikkan status Pemohon dari saksi menjadi tersangka, yang kemudian diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/120/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2026. ( jawaban termohon halaman 5 bagian bawah).

Bahwa Kuasa hukum Raditya mencermati adanya ketidaksesuaian antara uraian kronologis Termohon dengan fakta hukum yang menjadi dasar Permohonan a quo mengenai rangkaian tanggal Penetapan Tersangka dan Penahanan. Pemohon dengan ini meminta Ditresreskrimum untuk secara terbuka menjelaskan risalah/berita acara gelar perkara tanggal 2 Juni 2026 dimaksud sebagai bukti pendukung, guna diuji keabsahan formalnya di persidangan, mengingat proses gelar perkara yang tidak transparan turut menjadi indikasi maladministrasi sebagaimana didalilkan dalam Permohonan a quo.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Kuasa hukum Raditya memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/120/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2026 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;

Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026/Ditresreskrimum, yang dikeluarkan di Surabaya, pada tanggal 9 Juni 2026, yang pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026, Surat perintah penahanan ini diserahkan kepada Pemohon dengan tembusan kepada keluarga Pemohon, adalah tidak sah dan batal demi hukum karena mengandung cacat formil (backdating) dan maladministrasi yang tidak dibantah oleh Kuasa Hukum Kombes Widi Atmoko SH, MH,

Selaku termohon dalam jawabannya;

Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas sangkaan pasal 492 Jo pasal 394 UU No 1 tahun 2023 dan/atau pasal pasal lainnya dalam perkara A quo;

Memulihkan hak hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana semula; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. zaf/tt

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…