SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8). kaidah umum audi et alteram partem — dalil yang tidak dibantah secara tegas dan spesifik oleh pihak lawan patut dianggap sebagai fakta yang tidak disangkal kebenarannya (facta non negata pro confessis habentur).
Dengan tidak dibantahnya dalil krusial mengenai ketidaksesuaian waktu efektif penahanan dengan tanggal penerbitan surat, maka dalil kuasa Hukum Raditya mengenai cacat formil (backdating) dan maladministrasi tersebut haruslah dianggap terbukti dan diakui kebenarannya oleh Direskrimum.
Bahwa dengan demikian, Pemohon menegaskan kembali dalil semula bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026/Ditresreskrimum mengandung cacat formil yang berimplikasi pada tidak sahnya penahanan terhadap diri Pemohon, sebagaimana disyaratkan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 28D dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Tentang Prosedur Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka
Bahwa kuasa Ditresreskrimum mendalilkan telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juni 2026 sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dengan rekomendasi menaikkan status Pemohon dari saksi menjadi tersangka, yang kemudian diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/120/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2026. ( jawaban termohon halaman 5 bagian bawah).
Bahwa Kuasa hukum Raditya mencermati adanya ketidaksesuaian antara uraian kronologis Termohon dengan fakta hukum yang menjadi dasar Permohonan a quo mengenai rangkaian tanggal Penetapan Tersangka dan Penahanan. Pemohon dengan ini meminta Ditresreskrimum untuk secara terbuka menjelaskan risalah/berita acara gelar perkara tanggal 2 Juni 2026 dimaksud sebagai bukti pendukung, guna diuji keabsahan formalnya di persidangan, mengingat proses gelar perkara yang tidak transparan turut menjadi indikasi maladministrasi sebagaimana didalilkan dalam Permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Kuasa hukum Raditya memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/120/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2026 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;
Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026/Ditresreskrimum, yang dikeluarkan di Surabaya, pada tanggal 9 Juni 2026, yang pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026, Surat perintah penahanan ini diserahkan kepada Pemohon dengan tembusan kepada keluarga Pemohon, adalah tidak sah dan batal demi hukum karena mengandung cacat formil (backdating) dan maladministrasi yang tidak dibantah oleh Kuasa Hukum Kombes Widi Atmoko SH, MH,
Selaku termohon dalam jawabannya;
Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas sangkaan pasal 492 Jo pasal 394 UU No 1 tahun 2023 dan/atau pasal pasal lainnya dalam perkara A quo;
Memulihkan hak hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana semula; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. zaf/tt
Editor : Redaksi