Polemik Gaji PT Kasa Husada, DPRD Jatim Minta Biro Perekonomian Turun Tangan

surabayapagi.com
Pranaya Yudha Mahardika Anggota Komisi C DPRD Jatim.

Surabaya - Konflik manajemen PT Kasa Husada dengan ratusan karyawannya terdengar di gedung Indrapura tempat anggota DPRD Jatim bertugas. Anggota Komisi C Pranaya Yudha Mahardhika langsung menghimbau PT Kasa Husahda untuk segera menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji dan THR terhadap karyawannya.

“Saya minta harus segera diselesaikan terutama yang berhubungan dengan hak karyawan,” tegas politisi muda yang akrab disapa Yudha ini, Sabtu (15/4/2023).

Ia berharap PT KH peka dengan kondisi karyawannya saat ini. Terlebih sekarang di momentum lebaran, sudah tentu karyawan sangat berharap memperoleh haknya untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga.

Yudha menyinggung soal laporan anak perusahaan BUMD yang terkesan baik-baik saja. Namun ternyata ada problem masalah yang cukup berat. “Selama ini, PT PWU selaku BUMD Holding dari 10 anak perusahaan selalu menyampaikan laporan terkonsolidasi (total rekapitulasi),” sebutnya.
Bahkan, PT PWU sudah beberapa kali dimintai laporan rinci per anak perusahaan, tetapi tidak pernah diberi, padahal setoran anak usaha adalah salah satu sumber utama holding dalam membukukan profit. “PT PWU agar bisa melakukan solusi konkret agar persoalan ini tidak berkepanjangan, dan harus terbuka mana-mana anak usaha yang sedang baik-baik saja dan yang sedang butuh bantuan atau mana-mana yang harus ditutup,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Apabila perlu dilakukan audit perusahaan, maka harus diaudit secara menyeluruh. Biro ekonomi sebagai pembina BUMD juga wajib ikut turun tangan mengatasi masalah ini. “Kami ingatkan Biro Perekonomian agar memberi masukan yang tepat kepada Gubernur dan pihak-pihak terkait, dan pastikan jangan ada lagi persoalan seperti ini di lingkungan BUMD atau anak usaha BUMD lainnya,” pungkas Yudha.

 

Seperti diketahui, Jumat lalu (14/4/2023), Ratusan karyawan PT Kasa Husada menggelar aksi demo di depan pabrik yang terletak di Jl Kalimas Barat Surabaya.Para karyawan yang mengelar aksi demo tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Karena sejak Bulan Januari 2023 pembayaran gaji seluruh karyawan dicicil, sampai dengan bulan Maret gaji belum dibayarkan oleh pihak managemen. Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Pasal 61 tentang pengupahan keterlambatan gaji akan mendapat kompensasi sampai dengan 50%. Dan Kompensasi tersebut sejak bulan Januari belum di bayarkan secara lunas. “Hari ini (Jumat 14/4/2023) yang mana tenggat terakhir penerimaan THR. Karyawan masih belum menerima THR dan terancam tidak menerima karena belum ada konfirmasi dari Pihak Managemen,” ujar Noeroel karyawan bagian produksi saat aksi kemarin.  rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru