SURABAYAPAGI.com, Bandung - Sosok Dani Hamdani yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Bandung juga ikut viral lantaran beredar sebuah rekaman suara yang diduga sebagai Dani Hamdani yang menyebut Husein tidak layak jadi ASN karena mengalami masalah kejiwaan.
Dirinya juga membantah adanya ancaman dan intimidasi kepada Husein setelah melaporkan dugaan pungutan liar Latsar CPNS oleh oknum BKPSDM. Pihaknya telah meminta klarifikasi Husein atas dugaan pungli sebagaimana dilaporkan mantan guru muda tersebut. Namun Husein justru mengajukan pengunduran diri per surat pada 8 Februari 2023 dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Keputusan Bupati Jeje: Husein Ali Tetap Jadi ASN, Kepala BKPSDM Dinonaktifkan Sementara
Diketahui, Dani Hamdani yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran berpangkat Pembina Utama Muda dengan golongan IV/c tersebut telah berusia 58 tahun jika melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimilikinya.
Dani lahir pada 17 April 1965 berdasarkan data di laman resmi BKPSDM Kabupaten Pangandaran, dikutip Kamis (11/05/2023). Ia mengenyam pendidikan S-2 jurusan Manajemen Pemerintahan Daerah, dengan nama lengkapnya, Dani Hamdani, S.Sos., M.M.
Harta Kekayaan Capai Rp5,1 Miliar
Melihat laman LHKPN, Dani Hamdani dikabarkan juga memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. Tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,1 miliar yang terupdate pada 25 Januari 2023.
Adapun sumber kekayaannya yang ia miliki itu paling banyak datang dari tanah dan bangunan.
Kekayaan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran ini banyak di tanah dan bangunan. Tak ayal, Dani Hamdani tercatat memiliki 25 tanah yang tersebar di Pangandaran.
Sebanyak 25 tanah dan bangunan Dani Hamdani senilai Rp 4.774.400.000. Selain itu harta kekayaan Dani juga terbagi dalam alat transportasi dengan jumlah 4 motor dan satu mobil jenis Honda CR-V. Sementara harta bergerak milik Dani senilai Rp 96.500.000.
Kas milik Dani Hamdani juga berjumlah Rp 71.667.885. Dengan begitu sub total harta kekayaan Dani Hamdani Kepala BPKSDM Kabupaten Pangandara berjumlah Rp 5.160.567.885.
Namun Dani tercatat memiliki hutang Rp 51.478.455. Maka total harta kekayaan Dani Hamdani yakni Rp 5.109.089.430.
Bantah Adanya Dugaan Pungli dan Intimidasi
Adanya kasus dugaan pungli dan intimidasi yang terjadi pada Husein Ali Rafsanjani, mantan guru seni musik SMPN 2 Pangandaran, dengan tegas Dani membantahnya.
Sedangkan mengenai proses pemberhentian Husein yang terkesan berlarut-larut disebabkan oleh banyaknya syarat dan aturan tentang pengunduran diri seorang ASN.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang disebut sekarang dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melihat dari usianya sekarang, Dani Hamdani kemungkinan besar akan pensiun pada usia 60 tahun atau pada 2025 mendatang. dsy/trb/mid
Editor : Desy Ayu