SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kepedulian keselamatan masyarakat saat sebrangi atau melintasi sebidang perlintasan Kereta Api, PT Kereta Api Commuter Indonesia (KCI) Area 8, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang KA.
Baca juga: Warga Desa Tambakrejo Blitar di Temukan Tewas Tenggelam saat Memancing di Laut
Sosialisasi keselamatan dilaksanakan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 285 KM 187+2, Jalan Hayam Wuruk, Balowerti, Kota Kediri, dan di beberapa titik sebidang perlintasan wayah kota Blitar.
Sosialisasi keselamatan ini, selain dari internal PT KAI, juga melibatkan petugas keamanan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa wilayah setempat termasuk anggota masyarakat dari Komunitas Pecinta KA Wilayah Kediri Railfans Enam Delapan (RED), Komunitas Pecinta KA Wilayah Madiun bernama PECEL +63.
Baca juga: Pria di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
Pelaksanan sosialisasi itu dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan sosialisasi atas UU 23 Tahun 2007 pasal 124 yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,sehingga keselamatan pemakai jalan raya saat di perlintasan sebidang KA.
Baca juga: Palang Pintu Rel KA JPL 206 KM 128 Ditutup, Pasca Benturan KA dan Motor
"Kami dari Pecinta Kereta Api wilayah Blitar yang tergabung dengan Pecinta KA wilayah Kediri Railfans Enam Delapan semata mata mengajak masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor atau mobil perhatikan signal (sirine) atau rambu rambu di perlintasan sebidang KA, demi keselamatan, apalagi arus kendaraan begitu padat." harap Heru Sukoco (29) pada Surabaya Pagi.
Masih menurut pemuda bertubuh atletis ini pihaknya akan terus lakukan Sosialisasi keselamatan bekerja sama dengan PT KCI (Kereta Api Commuter Indonesia) Area 8 Daop dan PT.KAI Daop 7 Madiun. Les
Editor : Moch Ilham