SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nasib Ida Prihatiningsih seorang wanita warga Jalan Wonokusumo Surabaya sungguh memprihatinkan. Pasalnya mereka ditelantarkan oleh mantan suaminya yakni IJ, yang menikah siri dengan seorang wanita berinisial WK.
Untuk itu, Ida mencari keadilan dengan cara melaporkan Iwan Jatong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut dilaporkannya pada 16 Juni 2022 lalu, dengan nomor laporan polisi : LP/B/697/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Dalam laporan tersebut, Ida melaporkan perbuatan suaminya dengan dasar pasal 279 KUHP dan atau 376 KUHP. Kini, lantaran tidak ada kelanjutan proses hukum selama setahun, Ida lantas mendatangi kembali Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya
Saat ditemui, Ida mengatakan sudah menemui penyidik PPA bernama Anti. Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukumnya. "Kata Bu Anti mau panggil ahli pidana dulu untuk gelar perkara. Saya menunggu SP2HP nya," katanya pada Senin (03/07/2023).
Sementara itu, Anti, Penyidik PPA ketika dikonfirmasi terkait surat laporan tersebut menyampaikan akan dilakukan gelar perkara. "Akan dilakukan gelar perkara," ujar Anti.
Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
Sedangkan Iwan, saat dihubungi menyampaikan bahwa benar adanya laporan polisi tersebut. "Iya benar mas. Sudahlah tidak usah dibahas. Itu sudah selesai. Karena itu juga aib dia. Laporan itu benar. Tapi dia juga ada tidak benarnya," pungkasnya. Ar
Editor : Desy Ayu