SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kejagung akan memeriksa Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya soal ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan.
"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun
Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin 10 Juli 2023. Tim penyidik, kata Ketut, meminta Maqdir untuk turut membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca juga: Dirjen BC Dipantau KPK, Djaka Budhi Minta Hormati Proses hukum
Maqdir Dipanggil Senin
"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," tambah Ketut.
Baca juga: Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujarnya. n erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham