Permasalahan Ekonomi, Sebanyak 983 Perempuan di Blitar Pilih Menjanda

surabayapagi.com
Suasana Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar. SP/ BLT

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebanyak 983 perempuan di Blitar memilih untuk menjadi janda lantaran dipicu masalah perekonomian yang tak dinafkahi oleh sang suami. Dari permasalahan ekonomi tersebut maka akan menimbulkan konflik bahkan permasalahan baru seperti perselingkuhan. 

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar Edi Marsis melaporkan angka perceraian tersebut naik selama 6 bulan terakhir ini. Kompleksitas permasalahan tersebut berujung pada perceraian baik itu cerai gugat maupun cerai talak.

Baca juga: Dalam Rangka HUT Lemhanas ke 59, Gubenur Lemhanas Ziarah di Makam Bung Karno

“Mediasi wajib dilakukan di setiap alur perceraian. Syukur-syukur tidak jadi bercerai dan memperbaiki hubungan rumah tangga. Tapi, fakta di lapangan memang angka perceraian masih lumayan tinggi,” kata Edi Marsis, Rabu (26/07/2023).

Sementara itu, diketahui, selama semester pertama tahun 2023 ini ada sebanyak 2006 pasangan mengajukan permintaan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar. Kasus perceraian sepanjang 2022 meningkat daripada tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 3709 pasangan yang mengajukan perceraian. 

Sedangkan hingga pertengahan tahun ini, sudah mencapai 2006 pasangan cerai, jumlah itu bisa bertambah dan dimungkinkan melebihi tahun lalu. Dan mirisnya perceraian ini lebih banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat. Tercatat sejauh ini sudah ada 983 perkara cerai gugat yang diterima oleh PA Blitar.

Baca juga: Tandai Awal Musim Giling Tebu, PT RMI Gelar Ritual Pertemuan Temanten Tebu Lanang dan Wadon

“Paling banyak diajukan gugatan cerai istri terhadap suami. Hampir setiap tahun kondisinya seperti ini. Tahun ini, cerai gugat mencapai 983 perkara. Sedangkan cerai talak mencapai 531 perkara,” ujar Edi

Meski ribuan perkara itu sudah terdata, tetapi tidak semua permohonan cerai dikabulkan. Pasangan suami istri (pasutri) tetap difasilitasi untuk mediasi. Itu sesuai regulasi yang berlaku, merujuk produk hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Utamanya dalam menangani perkara kontensius.

Menurut Edi, hasil dari mediasi itu diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim dan pasutri yang mengajukan perceraian. Oleh karena itu, hakim bisa saja memutuskan permohonan cerai itu, dikabulkan, dicabut dan ditolak.

Baca juga: Pria 56 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Rel KA

“Kalau tahun lalu banyak cerai gugat yang dikabulkan karena permasalahan ekonomi, yang berujung pada permasalahan lain seperti pertengkaran atau perselingkuhan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dari total 2726 perkara gugatan cerai, sebanyak 2.444 perkara diputus untuk dikabulkan. Lalu, cerai talak yang dikabulkan sebanyak 886 dari total perkara 983 yang diajukan. Artinya, status ribuan pria dan perempuan berubah, dari suami dan istri menjadi duda dan janda. dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru