Pelempar KA Matarmaja yang Melintas di Stasiun Garum Ditangkap Polsus KA

surabayapagi.com
Pelaku saat berada di Polsek Kepanjen. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan, KA di Madiun sesuai laporan dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang Pasar Senen lewat Blitar, telah dilempari batu saat melintas di Stasiun Garum Kab Blitar sekitar pukul 10.57 pada Jumat (28/7).

Menurut Supriyanto Manager Humas Daop 7 Madiun, pelemparan berupa batu itu mengenai masinis selain pada bodi kereta api.

Baca juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

"Lemparan batu itu mengenai masinis kereta api, selanjutnya sesampai di Stasiun Blitar Masinis dilakukan pemeriksaan di pos kesehatan, selain mengenai pundak masinis dan tergores pada lehernya, untuk selanjutnya masinis diganti demi keselamatan perjalanan KA Matarmaja yang menuju Pasar Senen Jakarta," terang Supriyanto pada wartawan.

Dengan cepat pihak Stasiun Blitar yang dipimpin Waka Stasiun Blitar melakukan pengejaran dan penyisiran di area pelemparan kereta api, ternyata didapati ada 6 anak anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP sedang cangkrukan di tepi rel kereta api di wilayah Garum.

Baca juga: Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

"Setelah kami lakukan pendekatan pada mereka sekaligus minta keterangan ternyata ada 1 anak yang melempar batu ke arah KA Matarmaja yang melaju lambat karena dekat Stasiun Garum, setelah ke 5 anak kita beri pembinaan di lokasi, sedang yang satu yang melempar kereta api kita serahkan ke Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota," kata Supriyanto.

Guna membuat efek jera siswa SMP yang berusia 14 tahun itu diberikan wawasan hukum tentang perbuatannya oleh polisi yang disaksikan pihak Polsus KA dan staf stasiun Blitar.

Baca juga: Warga Desa Tambakrejo Blitar di Temukan Tewas Tenggelam saat Memancing di Laut

"Setelah si anak pelempar kereta api, disuruh membuat surat pernyataan dan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis yang harus didampingi oleh orang tuanya, untuk itu atas kasus ini kami berharap masyarakat apapun itu, agar tidak melakukan lemparan atau apapun sifatnya terhadap kereta api, apalagi sedang perjalanan, karena bisa diancam pidana sesuai KUHP Bab VII  tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum sesuai pasal 194 ayat ke 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Supriyanto. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru