SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 poket sabu siap edar di wilayah Jalan Irawati Sidotopo Surabaya.
Dalam aksi tersebut seorang pengangguran berinisial RM di kecrek polisi dari rumahnya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
"Satu orang pengedar sabu berinisial RM, (37) mereka merupakan warga Jalan Irawati Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, yang kami amankan beserta barang bukti sabu 18,44 gram," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jumat (04/08/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya pagi.
AKBP Daniel menyebut penangkapan pengedar sabu itu terjadi pada Jumat, (07/07/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polrestabes, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku RM sering dijadikan transaksi narkotika.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
"Setelah mendapatkan laporan warga, anggota Satnarkoba kemudian langsung menuju ke lokasi Jalan Irawati Sidotopo Kota Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Daniel.
Daniel mengungkapkan, pada saat penggerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan 44 poket sabu yang disimpan dalam dompet warna biru di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang panggilannya MAT (DPO) dengan cara dititipi pada Jumat 07 Juli 2023 pukul 14.30 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah pelaku.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna biru, satu buah HP merk Oppo, dan uang tunai Rp 305.000.
Atas perbuatannya pelaku RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari
Editor : Moch Ilham