Catat Hasil Baik: Bea Cukai Gercep Ciduk dan Amankan Ratusan Juta Rokok Ilegal

surabayapagi.com
Berbagai jenis rokok ilegal yang ditemukan di Provinsi Lampung. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bea Cukai mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023 ini. Pasalnya Bea Cukai berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Operasi itu telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal itu dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Encep, Kamis (10/08/2023).

Baca juga: Mendag Perbolehkan PMI Ambil Barang Tertahan di Bea Cukai

Pihaknya menjelaskan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: "Memeras" Uang Rakyat

Selain rokok ilegal, lanjut Encep, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan.

Encep juga mengapresiasi kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca juga: Kemenkeu Bakal Perbaiki Proses Impor Barang

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.

Tak lupa, Bea Cukai selalu mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. Segera laporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225.  jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru