Pria Berusia 70 Tahun, tak Boleh Nyapres dan Cawapres

surabayapagi.com
Prabowo Subianto bersalaman dengan Megawati Soekarnoputri. Usia Prabowo tahun ini sudah memasuki 72 tahun. Kini soal usia Prabowo, diusik melalui gugatan MK.

Ini Gugatan 98 Advokat ke Mahkamah Konstitusi Soal Usia Maksimal Ikut Pilpres 

 

Baca juga: Menuju Metropolitan, Kota Malang Masuk Prioritas Pembangunan era Presiden Prabowo

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prabowo Subianto Djojohadikusumo, lahir 17 Oktober 1951. Saat ini usianya 72 tahun. Ia bacapres 2024 tertua. Beda dengan ganjar yang lahir di Karanganyar, Jawa Tengah pada 28 Oktober 1968. Praktis usianya sekarang 55 tahun. Sedang usia Anies Baswedan, 54 tahun. Anies dilahirkan di Kuningan, Jawa Barat pada tanggal 7 Mei 1969.

Kini ada gugatan dari

98 pengacara se Indonesia. Mereka mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas diubah menjadi maksimal 70 tahun.

Sebanyak 98 pengacara ini bernaung dalam wadah Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK Jumat siang?

Siapa 98 pengacara ini bernaung dalam wadah Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM? Sampai Jumat semalam, Surabaya Pagi belum mendapat penggeraknya. Tapi sebelumnya, ada Organisasi terdiri dari aktivis ‘98 yang berprofesi sebagai advokat. Mereka pernah mendorong reformasi jilid II lewat penguatan penegakkan hukum.

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito dan Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat, Eko Prastowo .

 

Keterangan Aliansi '98

"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi '98, Jumat (18/8/2023).

Dalam Aliansi '98, nama Heroe Waskito dan Eko Prastowo, tak tercatat.

 

Syoroti Usia Capres-cawapres

Para advokat yang bernaung di bawah naungan "Aliansi ’98 Pencara Pengawal Demokrasi dan HAM" itu mendaftarkan gugatannya pada MK hari ini, Jumat 18 Agustus 2023.

Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

1. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

2. berusia paling rendah 40 tahun

 

Baca juga: Ratusan Sekolah TK-SMP di Ponorogo Terima Bantuan ‘Smart Digital Screen’

MK Perjelas Pidana Berat

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.

"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.

Seharusnya, kata Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya.

 

Bandingkan Dengan Ketua MK

Juga soal usia capres/cawapres, Aliansi '98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain. Yaitu:

1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.

2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.

Baca juga: Evaluasi Institusi Polri Akan Segera dilakukan oleh Presiden Prabowo

3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.

4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.

5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.

6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.

7. Usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

 

"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden," tegasnya.

Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen's constitutional rights).

"Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology)," pungkasnya.

Munculnya 98 advokat yang menggugat batasan maksimal usia Capres/Cawapres 70 tahun dan minimal tetap 40 tahun akan menjadi sandungan serius bagi Prabowo Subianto jika gugatan ini lolos. Karena usia Prabowo sekarang 71 tahun, sedang Gibran 35 tahun. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru