Tingkatkan Investor Asing, Indonesia Tawarkan Skema Visa Emas

surabayapagi.com
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim

Surabayapagi.com, Jakarta - Guna mendukung pembangunan dan mendongkrak perekonomian nasional. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), Silmy Karim menawarkan skema visa emas untuk menarik investor asing. 

Skema visa emas yang ditawarkan oleh Dirjen Imigrasi ini berlaku untuk investor asing baik itu individu dan korporasi.

“Visa emas ini berupa pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun,” ujar Silmy, Minggu (3/9/2023).

Adapun ketentuan visa emas untuk dibagi menjadi, investor asing kategori individu dan korporat:  

  1. Investor Asing Individu 
  • Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 38,063 miliar. 
  • Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5 juta dolar A atau Rp76,126 miliar. 
  1. Investor Asing Korporasi 
  • Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau Rp 380,630 miliar bagi direktur dan komisaris.  
  • Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 761,260 miliar.

Ketentuan berbeda juga diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratannya berkisar antara US$ 350.000 hingga US$ 700.000, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.

Dirjen Imigrasi ini berpendapat bahwa negara-negara lain di dunia seperti AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha. jk-06/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru