SURABAYAPAGI.COM, Sulawesi Tenggara - Seorang Anggota Polisi di Sulawesi Tenggara Aipda AL membakar baliho calon presiden Ganjar Pranowo. Tindakannya ini dilakukan bersama seorang warga sipil inisial AS. Kejadian ini terjadi pada pukul 02.05 WITA Selasa, (05/09/2023).
Pihak Kabid Humas Polda Sultra telah membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, oknum polisi itu membakar baliho itu dalam keadaan tidak sadar (mabuk) bersama satu orang warga," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (07/09/2023).
Adapun baliho yang dibakar adalah baliho bergambar capres, Ganjar Pranowo bersama Ketua Umum PDIP, megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko widodo. Yang berada di simpang pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka tengah.
Adapun dalam kasus ini, Aipda AL sudah ditetapkan sebagai tersangka
"Iya, sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarto, Kamis (07/09/2023).
Dalam kasus ini, kata Sunarto pihak profesi dan pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah telah memeriksa Aipda AL yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Buton Tengah.
"Oknumnya kami proses juga dipidana umumnya pak, propam juga sudah melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP," imbuhnya.
Ferry selaku Kabid Humas Polda Sultra mengatakan, saat ini pemeriksaan masih dilakukan dan masih dalam tahap penyelidikan. Meski demikian, Ferry mengaku masih belum mengetahui motif oknum polisi dan warga tersebut membakar baliho bergambar capres, Ganjar Pranowo. Keduanya diduga dalam kondisi mabuk setelah menggelar pesta minuman keras (miras). sltg-01/Acl
Editor : Redaksi