Habiburokhman: ''Pemakai Narkoba Bukan Dipenjarakan tapi Rehabilitasi''

surabayapagi.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, membeberkan bayangan program rehabilitasi di rindam, dengan penggabungan nilai-nilai kebangsaaan serta patriotisme.   

Wakil Ketua Komisi III DPR ini, mendukung usulan peralihan fungsi Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) menjadi tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Adapun dirinya berpendapat bahwa pemakai narkoba seharusnya direhabilitasi bukan dipenjara.

Baca juga: Urusan Cuan, 3 Warga Ukrania-Rusia Berkolaborasi

"Kami mendukung usulan tersebut karena memang orientasi kita haruslah rehabilitasi ketimbang memenjarakan pemakai narkoba," kata Habiburokhman, Senin (11/9/2023).

Usulan rehabilitasi di rindam ini sebelumnya muncul saat rapat terbatas dengan pembahasan soal pemberantasan dan penanganan narkoba di Indonesia. Usulan ini datang dari Panglima Kodam, namun tidak dijelaskan pangdam mana yang memberi usul.

Adapun Habiburokhman berpendapat bahwa konsep rehabilitasi di rindam menarik dan dapat sekaligus membangitkan jiwa Patriotisme.

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

"Konsep rehabilitasi dilakukan di rindam sangat menarik, bayangan saya program rehabilitasi akan digabungkan dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan serta patriotisme kepada para peserta rehabilitasi. Jadi para pemakai tersebut selain bisa disembuhkan juga bisa dibangkitkan jiwa patriotismenya," ujarnya.

Habiburokhman juga mengatakan jika rehabilitasi di Rindam bisa berjalan baik, maka penjara tidak akan over kapasitas. 

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Kalau konsep ini bisa dijalankan dengan baik maka lembaga pemasyarakatan tidak akan mungkin kelebihan penghuni dan generasi-generasi muda kita akan menjadi sangat berkualitas," imbuhnya.

Rindam sendiri memiliki kapasitas kurang lebih 300-500 orang, untuk pembinaan dan rehabilitasi. 
Sebagai informasi, Komisi III merupakan alat kelengkapan dewan yang salah satu mitra kerjanya ialah Badan Narkotika Nasional (BNN). jk-02/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru