Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Gresik. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga orang pengedar asal Surabaya, Minggu malam (4/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir 8 gram, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. CA diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,099 gram. Saat diperiksa, CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GZ melalui perantara AI.

Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AI (47) di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba, serta beberapa alat komunikasi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Di tempat tersebut, polisi meringkus GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Dari tangan GZ, polisi menemukan dua plastik sabu dengan berat total sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel, yakni iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Seluruh tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang aktif 24 jam. did

Berita Terbaru

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…