Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Gresik. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga orang pengedar asal Surabaya, Minggu malam (4/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir 8 gram, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. CA diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,099 gram. Saat diperiksa, CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GZ melalui perantara AI.

Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AI (47) di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba, serta beberapa alat komunikasi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Di tempat tersebut, polisi meringkus GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Dari tangan GZ, polisi menemukan dua plastik sabu dengan berat total sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel, yakni iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Seluruh tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang aktif 24 jam. did

Berita Terbaru

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…