Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Gresik. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga orang pengedar asal Surabaya, Minggu malam (4/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir 8 gram, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. CA diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,099 gram. Saat diperiksa, CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GZ melalui perantara AI.

Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AI (47) di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba, serta beberapa alat komunikasi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Di tempat tersebut, polisi meringkus GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Dari tangan GZ, polisi menemukan dua plastik sabu dengan berat total sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel, yakni iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Seluruh tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang aktif 24 jam. did

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …