SKK Migas Kaji Skema Bagi Hasil Untuk Menarik Investor

surabayapagi.com
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Skema cost recovery dan gross split sedang dikaji oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kontrak bagi hasil yang lebih fleksibel untuk menarik lebih banyak investasi hulu migas di Indonesia.

"Dari sisi insentif, kami sedang mengkaji fleksibilitas skema gross split ataupun cost recovery yang akan dijadikan dasar kerja sama dengan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) untuk pengembangan lapangan-lapangan yang akan dilelang di masa depan," ujar Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara di Indonesia's Emerging Opportunities: A Call for E&P Companies di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023).. 

Baca juga: Dinas ESDM Jatim Beri Bantuan PLTS Solar Home System di Kalipuro Banyuwangi

SKK saat ini bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi proyek tersebut bisa diterima oleh investor. Adapun berdasarkan simulasi yang dilakukan lembaganya, beberapa blok yang menggunakan skema gross split kedepannya tidak akan ekonomis. 

"Sistem tersebut dan kami modifikasi sedikit agar lebih menarik. Segera akan diresmikan," ucap Benny.

Baca juga: RI Gandeng China untuk Tingkatkan Produksi Minyak

Dalam panel yang sama, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan modifikasi insentif memang sangat diperlukan di industri hulu migas untuk menarik minat investor.

Saat ini, terdapat 128 cekungan migas, 68 di antaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar. Namun, perlu biaya besar untuk memanfaatkan potensi itu. Terlebih, pemerintah menargetkan investasi hulu migas naik menjadi US$14,9 miliar tahun ini.

Baca juga: 17 Agustus, akan Diluncurkan Solar Non subsidi

"Masih banyak investor internasional yang berminat. Ini berkaitan dengan masih banyaknya basin yang belum dikembangkan. Selain itu, investasi migas juga didukung oleh pemerintah melalui regulasi yang mendukung," kata Noor Arifin. jk-1/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru