PUPR Targetkan Tol Kutepat Rampung Akhir Tahun 2023

surabayapagi.com
Infrastruktur Jalan Tol Kutepat.

SURABAYAPAGI.COM, Tebing Tinggi - Untuk mendukung konektivitas Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba untuk wisatawan Kota Medan, Sumatera Utara. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan badan usaha jalan tol (BUJT) mempercepat pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi- Parapat (Kutepat).

Jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi hingga Gerbang Tol Sinaksak dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2023 ini.

“Kehadiran jalan tol yang terhubung dengan kawasan-kawasan produktif seperti kawasan industri, pariwisata, bandara, dan pelabuhan akan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam keterangannya dikutip, Minggu (8/10/2023).

Pembangunan tol ini terbagi menjadi enam seksi, yakni Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 kilometer saat ini sudah selesai 100 persen, Seksi 2 Indrapura-Kuala Tanjung sepanjang 18,05 km mencapai 95,36 persen, Seksi 3 Tebing Tinggi-Serbelawan sepanjang 30 km sudah 87,6 persen, dan Seksi 4 Serbelawan-Pematang Siantar sepanjang 28 km telah mencapai 68,71 persen. 

Adapun, Seksi 5 Pematang Siantar-Seribudolok dan Seksi 6 Seribudolok-Parapat diproyeksikan sepanjang 50 km yang merupakan dukungan pemerintah masih dalam tahap finalisasi desain. 

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita, Ergy Pramadipta menuturkan, pihaknya menyelesaikan connecting dari Junction Tebing Tinggi yang menghubungkan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (JMKT). 

“Ditargetkan selesai tahun ini, tinggal perapihan. Jadi kalau sampai 2023 dari Kuala Tanjung sampai Tebing Tinggi bisa selesai 100 persen konstruksinya dan dari Tebing Tinggi sampai Sinaksak juga bisa selesai konstruksinya," jelas Ergy.

Ergy berpendapat Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-Indrapura dan sebagian Seksi 2 Indrapura-Kuala Tanjung telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF). Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh Tim ULF, kemudian akan mendapat sertifikat laik fungsi, sehingga apat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru