Permohonan Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan berat dihukum 12 tahun penjara.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Permohonan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Adapun majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

Baca juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut. Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujar ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh hakim. 

Baca juga: Anak Nakal, Bikin Harta Ayahnya Diblokir KPK

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. 

Baca juga: Kejam!! Ini yang Membuat Mario Dandy Dipenjara Hakim 12 Tahun dan Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru