SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penjualan Jeep Rubicon melalui lelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kini laku terjual.
Babak baru, Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 2571 PBP milik tersangka Mario Dandy dilelang sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tawarkan S2 Mulholland di Eropa, Harley-Davidson LiveWire Tampil Mentereng
Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengungkap, penjualan Jeep Rubicon melalui lelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tersebut kini laku terjual, Rp 725 juta. "Iya, sudah laku Rp 725 juta," ungkap Haryoko, Rabu (12/06/2024).
Diketahui, sehari sebelumnya, Rubicon dengan model berkelir hitam tersebut baru diminati oleh 3 orang jelang hari pelelangan yang jatuh pada Rabu, 11 Mei 2024.
Awalnya, saat pertama kali di lelang, harga limit pembukaan mobil itu dibanderol dari Rp 809,3 juta pada April lalu. Kemudian, jaksa menurunkan nilainya menjadi Rp 700 juta dengan uang jaminan terlebih dahulu Rp 210 juta pada percobaan lelang kedua kalinya.
Baca Juga: Jadi Incaran Maling, Lampu Belakang Pikap Ford Texas Gampang di Congkel
Kemudian pada laman resmi lelang.go.id, SUV 3-pintu tersebut dilelang kembali dengan memiliki nilai limit Rp 600 juta ditambah uang jaminan Rp 180 juta saat terakhir kali diakses kemarin.
Haryoko mengungkapkan, Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban. Total restitusi yang dibebankan kepada Mario sebesar Rp 25.140.161.900.
"Semua hasil lelang akan kita serahkan ke korban. Namun, setelah ada potongan biaya resmi administrasi lelang," paparnya.
Baca Juga: Ducati Panigale V4 S Meluncur di Tanah Air, Tersedia Hanya 20 Unit
Pada informasi tersebut, status pelat nomor jip ikonik itu memiliki keterangan 'Masa Pajak Habis' yang artinya pemilik belum memperpanjang masa berlaku STNK yang sudah jatuh tempo pada 4 Februari 2023 lalu.
Rubicon bekas milik Mario itu dikenakan PKB Pokok Rp 6,6 juta dengan PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Totalnya, pajak Jeep Rubicon itu sebesar Rp 6,9 juta. jk-05/dsy
Editor : Desy Ayu