Bali Berstatus Siaga Kekeringan dan Karhutla Dalam 14 Hari Kedepan

surabayapagi.com
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin.

 

SURABAYAPAGI, Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan Pulau Bali akan mengalami kekeringan. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, dan Karhutla selama 14 hari kedepan.

Baca juga: Urusan Cuan, 3 Warga Ukrania-Rusia Berkolaborasi

Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, dan karhutla di Provinsi Bali dilakukan Kamis (19/10/2023). Adapun Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.

Terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023, Status siaga tersebut dalam diktum kesatu dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

Baca juga: Ruangan Clandestine Laboratorium Narkoba Buatan 3 WNA di Bali, Kokoh bak Pabrik Besar

Keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21, Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dia mengatakan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

"Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi atau lembaga terkait," kata Rentin, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: OXO The Residence, Vila Mewah di Bali Harga Mulai Rp 7,5 Miliar

Selanjutnya, disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun anggaran 2023. Juga dari sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Rentin juga menyampaikan bahwa keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. 
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya. ac

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru