Cara Batalkan Keputusan MK Soal Usia

"Cari Ahli yang Paling Ahli"

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Potensi perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik, bisa diteliti.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique, mengatakan semua pembuktian pemohon yang minta keputusan MK dibatalkan. MKMK akan mendliti lebih lanjut. Disarankan pemohon cari ahli yang paling ahli.

Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK

"Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, para pelapor dapat membawa ahli dalam sidang atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan Hakim Konstitusi itu. Selain itu, para anggota MKMK juga akan mendengar argumentasi dari para saksi.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silahkan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,"ungkapnya.

Sebelumnya Jimly Asshiddiqie membuka rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Ia mengatakan bahwa rapat tersebut harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang diangkat serius.

Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak

"Ini juga untuk memastikan respon yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.

 

Laporan-laporan Dipelajari

Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri

Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan akan memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik. Jimly menyebut persidangan terhadap para hakim digelar secara tertutup.

"Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," pungkas Jimly. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru