SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH, Bersama Perwakilan dari Dinas Sosial mendatangi rumah korban penganiayaan atas nama Askiya warga Dusun Gunung Malang Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kedatangan mereka didasari dari pelaporan yang dilakukan oleh Suami korban, H. Anwari ke Polres Kab. Sumenep dengan bukti lapor, LP/ B/247/X/2023/ SPKT/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.
Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep
Kepala Bidang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Dinas sosial (P3A) Kab. Sumenep, Fatimatus Suhra, SH, M.Si diwakili stafnya, memberikan suffort terhadap korban penganiayaan yang dilaporkan ke Dinsos P3A, Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, berlatar belakang kasus penganiayaan yang dialami korban, biasanya sulit disembuhkan dan membutuhkan waktu yang agak lama, sebagai terapi untuk memulihkan rasa trauma terhadap kasus yang menimpanya.
“Pihak Dinsos memberikan pengarahan dan pendampingan selaku pemberdayaan perempuan di Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep,” pungkasnya, Rabu (01/11/2023).
Di rumah korban, staf dinas sosial itu disambut oleh Suami Korban, H. Anwari, sekaligus sebagai pelapor, Askiya dan ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Kepada media ini, H. Anwari mengaku hanya dimintai keterangan perihal kondisi istrinya, dan dimintai keterangan untuk menceritakan kronologis kejadian perkara.
Anwari didampingi ketua LPH RI Jatim, Anwar menceritakan awal terjadinya perkara dari cekcok mulut sampai kepada penganiayaan yang dilakukan oleh ibu dan anak.
"Hanya masalah Kabel yang putus, tersangkut Mobil Pickup, sampai kedepan rumah pelaku, karena tidak segera disambung, korban meminta agar disambungkan, dengan nada emosi, pelaku langsung ngomel-ngomel gak jelas, sampai terjadinya cekcok mulut hingga ke penganiayaan," katanya.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
Sementara Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar SH, mengatakan, proses hukum tetap berlanjut, apalagi sampai detik ini tidak adanya niat pelaku untuk minta maaf kepada korban.
"Saya hanya mendampingi korban saja,selebihnya tidak memiliki kepentingan apapun, makanya secara prosedur kita mendampingi proses hukumnya, selaku pendamping hukum," jelasnya.
“Makanya, dengan kejadian ini, setidaknya dapat membuka alam sadar kita untuk tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum,” pungkas Anwar. Ar
Editor : Desy Ayu