Didukung Mayoritas Fraksi, Sekda Gaguk Calon Kuat Pj Walikota Mojokerto

surabayapagi.com
Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menjadi calon kuat Pj Walikota Mojokerto

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menjadi calon kuat Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto dengan dukungan mayoritas fraksi DPRD.

Gaguk diusulkan 4 fraksi parlemen untuk mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Wali Kota Ika Puspitasari yang segera purna akhir tahun 2023 ini. 

Selain Gaguk, nama Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Mohammad Ali Kuncoro dan Assisten Administrasi Umum, Achmad Jazuli juga masuk usulan Pj Walikota Mojokerto.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Rahardjo mengungkapkan, Gaguk dipilih oleh 4 fraksi Dewan yakni Golkar, Demokrat, PAN dan Gerindra-Gabungan PKS PPP. Sedangkan Ali Kuncoro diajukan oleh PDI-P dan Achmad Jazuli diusulkan oleh PKB. 

"Pak Gaguk dipilih mayoritas anggota Dewan tentu setelah melalui banyak pertimbangan. Salah satunya adalah punya pengalaman bidang pemerintahan terutama di Kota Mojokerto, karena dia menjabat cukup lama, " Jelas Sonny ditemui sesaat sebelum mengikuti rapat pimpinan terkait usulan penjabat wali kota Mojokerto, Minggu (5/11/2024),

Politisi Golkar tersebut juga memandang usia Gaguk relatif masih muda dan produktif. "Selain itu beliau sangat komunikatif dengan semua kalangan, terutama dengan Dewan. Beliau juga sosok yang pintar dan mumpuni, " tandasnya. 

Dalam rapat itu Sonny memperjuangkan nama Gaguk berada diurutan atas sehingga akan dipilih oleh Mendagri mengisi kursi wali kota Mojokerto. 

"Kita harapkan ditaruh atas sehingga bisa menjadi prioritas, " cetusnya. 

 

Ditemui usai memimpin rapat, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan pihaknya mengajukan 3 nama untuk diusulkan ke Mendagri. "Usulan fraksi ada tiga nama, yakni Ali Kuncoro, Jazuli dan pak Gaguk. Ketiga nama itu segera diusulkan ke Mendagri hari ini," katanya. 

Dalam kesempatan itu politisi PDIP itu juga mengatakan perihal pengusulan nama pj yang terkesan mepet. "Kita baru mengetahui ada surat tanggal 21 (Oktober) dan langsung kita bahas 31 (Oktober. Jadi tidak benar yang dituduhkan salah satu anggota itu, " pungkasnya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru