Polemik Usulan Pj Walikota Meruncing, Mayoritas Fraksi Protes Nomor Urut Calon

surabayapagi.com
Ketua Dewan Sunarto dan Wakil Ketua Junaedi Malik memperlihatkan berita acara usulan Pj wali kota Mojokerto

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Surat usulan pengajuan nama calon penjabat (Pj) Walikota Mojokerto ke Kemendagri berbuntut panjang. Sejumlah fraksi di DPRD keberatan dengan penggunaan nomor urut calon yang di usulkan.

Dalam surat bernomor 170/1863/417.300/2023 tertanggal 5 November 2023 tersebut, tercantum tiga nama calon Pj Walikota.

Diantaranya, urutan pertama, M. Ali Kuncoro selaku Kadispora Provinsi Jatim, urutan kedua Akh. Jazuli selaku Asisten Administrasi Umum Setprov Jatim dan Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo di urutan terakhir.

Sejumlah fraksi yang mengusulkan nama Gaguk mulai gusar dengan pengurutan tersebut. Sebab seharusnya berdasarkan jumlah dukungan, Sekdakot Mojokerto ini wajib menempati urutan pertama.

"Secara hitung-hitungan, sekda Gaguk didukung 4 fraksi, sedangkan Ali Kuncoro dan Ach. Jazuli hanya didukung satu fraksi saja. Tapi mengapa di taruh di nomor urut tiga?," kesal Deny Novianto, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat saat dikonfirmasi Surabaya Pagi.

Selain itu, lanjut Deny, jika pengusulan nama tersebut tanpa menggunakan strata dengan urutan penulisan dari pejabat Pemprov hingga pejabat daerah, kenapa kok nama Ali Kuncoro yang berada di urutan teratas.

"Pak Jazuli kan juga dari Provinsi, kenapa bukan beliaunya yang paling atas?. Padahal secara abjad nama serta senioritas, beliau yang lebih mumpuni," sentilnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto ini mengaku tidak kaget dengan hasil tersebut. Sebab sedari awal sudah tercium gelagat tidak benar terkait mekanisme pengusulan nama calon Pj Walikota.

"Alurnya sudah bisa ditebak, ada pemaksaan kehendak untuk memuluskan nama salah satu calon. Saya tidak kaget, memang itu adalah skenario yang sudah disusun sejak awal," tudingnya.

Atas fakta tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam. Untuk menegakkan prinsip demokrasi di parlemen, ia bakal melakukan upaya protes ke pimpinan dewan. 

"Masih ada waktu hingga hari, sekarang masih kita rundingkan langkah apa yang akan kita tempuh," ungkap Deny.

Sementara itu, Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD  sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mojokerto mengatakan secara aturan memang tidak ada pola penulisan usulan harus berawal dari nama pejabat Pemprov lalu kemudian pejabat daerah.

"Tidak ada aturannya, ini hanya pertimbangan struktural kepangkatan birokrasi saja. Yang penting berita acara sudah menyebutkan jika keputusan pengusulan tiga nama tanpa strata. Dan saya pastikan berita acara itu dilampirkan dalam pengajuan ke Kemendagri," ungkapnya.

Masih kata Sonny, bercermin dari pengalaman daerah lain semisal Jombang dan Bondowoso, Pj Bupati malah dipituskan dari orang luar, tidak menggunakan satu pun usulan legislatif.

"Jadi usulan dari dewan ini tidak ada jaminan seratus persen bakal diambil Mendagri. Kita sudah berupaya, agar nama Pak Gaguk masuk dalam draft, selebihnya kita tunggu hasil akhir dari Mendagri," tegasnya.

Apalagi, lanjut Sonny, sejumlah media juga sudah santer memberitakan terkait kisruh mekanisme pengusulan dan ditambah lagi sekarang ramai lagi soal nomor urut yang tidak sesuai dengan keinginan mayoritas fraksi.

"Saya yakin ini akan menjadi pertimbangan dari Mendagri untuk tidak gegabah mengambil putusan dengan hanya dilihat dari nomor urut saja. Karena dinamika politik yang sudah ramai jadi konsumsi media menjadi sangat rawan jika tidak disikapi secara hati-hati oleh Kemendagri dalam menentukan siapa figur pengganti Walikota Ning Ita," pungkasnya. Dwi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru