69 Persen Masjid Belum Kantongi SK UPZ, Baznas Kota Mojokerto Masifkan Sosialisasi

surabayapagi.com
Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto mengimbau seluruh pengurus masjid agar segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi.

Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat yang berwenang karena itu merupakan pelanggaran.

Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi mengatakan, hingga saat ini, dari 101 masjid yang tersebar di seluruh Kota Mojokerto, hanya 31 persen saja yang sudah bergabung menjadi UPZ. Sisanya 69 persen masjid tidak tercatat dalam pengumpulan zakat nasional.

"Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan seluruh takmir masjid untuk sosialisasi pembentukan UPZ di kantor Kemenag," ungkap Dwi, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, kegiatan pengumpulan zakat di masjid sudah dilakukan selama ini oleh pengurus masing-masing. Hanya saja legalitas formalnya belum diakui secara hukum.

"Kewenangan membuat SK adalah BAZNAS, kami harap setelah ini pengurus secepat mungkin mengusulkan nama-nama UPZ untuk kami terbitkan SK-nya," kata Dwi.

Ia berharap, dengan adanya SK UPZ masjid yang diterbitkan BAZNAS, diharapkan potensi zakat di Kota Mojokerto dapat dihimpun secara maksimal dari para muzakki.

"Nanti UPZ ini akan bertugas mengumpulkan dan melaporkan zakat kepada BAZNAS, sehingga diketahui data zakat di setiap masjid," ujarnya. 

 

Sementara itu, Akhnan, Wakil Ketua Baznas Kota Mojokerto mengatakan Baznas Kota Mojokerto telah sukses membentuk UPZ kids di seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Mojokerto. Sekarang Baznas giliran fokus membentuk UPZ masjid.

"Payung hukumnya sudah jelas, yakni UU nomor 23 Tahun 2011. Artinya takmir masjid dalam mengelola zakat, infak maupun sedekah harus mengantongi SK UPZ agar mencegah terjadinya penyimpangan serta pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Masih kata Akhnan, ada ketentuan pidana yang diatur di pasal 39 hingga 42 , diantarnya menyebut sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling besar Rp. 500 juta.

"Makanya kita terus mendorong seluruh masjid bergabung dalam UPZ, agar mereka nantinya tidak terjerat sanksi pidana. Dan terkait mekanisme pembentukan UPZ serta tata kerjanya semua diatur dalam Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016," ujarnya.

Akhnan menambahkan, pembentukan UPZ masjid ini nantinya lebih memberikan kemudahan serta keleluasaan kepada pengurus takmir dalam menyalurkan dana infaknya.

"Jadi tidak hanya melulu untuk program perbaikan fisik serta sarana dan prasarana masjid saja tapi bisa juga untuk bantuan sosial kemanusiaan terhadap warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar masjid," pungkasnya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru