SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman penjara 15 Tahun. Hakim mengatakan Plate terbukti terima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek BTS. 10%nya atau Rp 1,5 miliar yang diterima Plate dari proyek BTS disalurkan ke keuskupan dan pendidikan Katolik.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Baca juga: Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Demikan ditegaskan hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Dituntut 15 Tahun
Baca juga: Dito Ariotedjo, akan Dipanggil Lagi oleh Kejagung
Johnny G Plate sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi proyek BTS. Hakim mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli rumah.
Baca juga: Pengacara Markus Minta USD 2 Juta, akan Amankan Kasus BTS Kominfo
Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Salah satu hal memberatkan bagi Anang ialah kerugian negara dalam kasus ini besar.
Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham