Pengemis di Jombang Terciduk Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar, Ngaku Dapat Dari Orang Lapas Jatim

surabayapagi.com
Tersangka pengedar narkoba dan barang bukti paket narkotika sabu-sabu di Polres Jombang. SP/ JBG

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Seorang pemulung bernama bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur terciduk menyimpan 25 paket sabu siap edar. Pelaku pun tak bisa berkutik saat digrebek petugas di rumahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebutkan, penangkapan terhadap Gundrik berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Gundrik pun bahkan mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggannya. 

Baca juga: Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

“Kami masih dalami kasus ini. Sejauh ini ngakunya barang tersebut dari seseorang yang ada di lapas di Jawa Timur (Jatim),” tandas Komar, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Bikin Melongo! Harga Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya Tembus Rp13 Juta Jelang Lebaran

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses pengembangan kasusnya. Diketahui, sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Polres Jombang di antaranya, 25 paket sabu dengan jumlah keseluruhan 11,66 gram. 

Kemudian, satu pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Baca juga: Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. jbg-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru