Anwar Usman tak Ikhlas, Suhartoyo jadi Ketua MK

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya.

Surat tersebut beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut. Sejauh ini Franky Simbolon, belum jelaskan alasan ipar Jokowi tak iklas pengangkat Suhartoyo.

Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.

"Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi," ujar Fajar Laksono, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga membenarkan soal surat keberatan tersebut. Enny menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Menurutnya, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.

Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkapya. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru