Bupati Ikfina Apresiasi MoU Kejari Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

surabayapagi.com
Bupati Ikfina saat menyaksikan MoU Kejari Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

 

SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri dan menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Mojokerto Tahun 2023.

Penandatanganan tersebut dalam rangka kerjasama untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan oleh Badan Usaha (pemberi kerja) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Smartroom Satya Bina Karya (SBK), Pemkab Mojokerto, Kamis (23/11) sore. Kegiatan kerjasama tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto, Kepala BPJS Kesehatan cabang Mojokerto, Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se- Kabupaten Mojokerto.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan bahwa, program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan ini sangat bermanfaat untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja. Ia berharap, kerjasama tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.

"Semoga perusahaan-perusahaan besar di wilayah Kabupaten Mojokerto memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam mengikutsertakan para karyawannya. Sehingga ini dapat membantu Pemda dalam memberikan jaminan sosial," jelasnya.

Ikfina juga mengapresiasi kepada Kejari, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan telah turut andil menyelesaikan kepatuhan pembayaran badan usaha dalam hal memberikan hak jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya. 

"Sehingga masyarakat menjadi terbantu, karena negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya serta para pekerja," pungkasnya. 

Sementara Itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan Mou dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini sebagai upaya mendorong seluruh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mojokerto memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita telah melakukan MOU dalam melaksanakan kerjasama perlindungan terhadap tenaga kerja. Ini agar semua pekerja formal dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ternasuk juga Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, minimun 6 bulan diharapkan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Masih kata Zulkarnain, keberadaan Kejari ini bisa menjadi wadah untuk membantu penertiban administrasi dalam melakukan pemanggilan perusahaan sampai dengan penuntutan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan perlindungan kepada tenagakerjaakan lebih optimal di seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto," harapnya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru