SURABAYAPAGI.com, Purwakarta - Kecelakaan bus kembali terjadi, kali ini bus PO Handoyo mengalami insiden maut di Km 72/B Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.40 WIB yang mengakibatkan sebanyak 12 orang meninggal dunia, satu korban luka berat, dan delapan korban lainnya mengalami luka ringan.
Diketahui, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat itu muatan bus Handoyo tersebut membawa 21 orang, terdiri dari 18 penumpang, 2 sopir, dan 1 kernet.
Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi
"(Bus) dengan jumlah penumpang sebanyak 20 orang yang datang dari arah Cirebon menuju arah Jakarta," jelasnya.
Saat tiba di lokasi kejadian, bus Handoyo tersebut hilang kendali dan menabrak guard rail. Bus kemudian terbalik hingga miring dan melintang di ruas jalan tersebut.
"Di jalan yang menikung ke kiri, diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga kendaraan oleng tidak terkendali menabrak guard rail. Selanjutnya, kendaraan terbalik miring roda kiri di atas di badan jalan menghadap arah selatan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, jika saat ini sopir bus tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," katanya, Minggu (17/12/2023).
Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli
Rinto ini merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Baca juga: Difitnah Ibu-ibu Lecehkan Siswi SD, Kini Penjual Dawet di Mojokerto Takut Jualan
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.
Disisi lain, Menurut Rinto kondisi bus sangat baik dan normal saat dikendarai. "Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," imbuhnya.
Rinto mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan 12 penumpang meninggal dan kini terancam 12 tahun penjara. "Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Berikut ini identitas 12 korban tewas:
- Mia Febrianti (40), warga Desa Duri Kelapa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
- Iskandar (69), warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
- Resmi Asiatub (60), warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
- Kasdi (63), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
- Mashudi (57), warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
- Yekti Nugrahanti (45), warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang
- Adelia (5), anak dari Mashudi dan Yekti.
- Siti Rohyati (57), warga Desa Ciracas, Jakarta Timur.
- Siti Munjayana (55), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
- Cholimah (68), warga Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
- Kholifah (60), warga Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
- Siti Wirnasih (36), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. prw-01/dsy
Editor : Desy Ayu