Terkait 600 Sertifikat yang Terblokir, Pemkab Sumenep akan Bersikap Kooperatif Terhadap Perkara Hukumnya

surabayapagi.com
H. Muhammad Siddik, SH. MH, pelapor atas penggelapan tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Mohammad Siddik, SH, MH, selaku Pelapor Penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) di Sumenep, terus mempermasalahkan adanya asset yang diduga telah merugikan banyak orang untuk kepentingan pribadi.

Menurut Siddik, setelah ditetapkannya jadi tersangka, H. Sugianto harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, baru setelah itu oknum yang terlibat dalam permainan licik H. Sugianto, harus mendekam juga. Jelasnya

Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

"Artinya jika pihak polda Jatim sudah menetapkan sebagai tersangka dan menyeret nama H. Sugianto dalam penggelapan tanah kas desa (TKD) maka tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah nama kepala Desa yang terlibat dalam permainannya"

Sebab, kata Siddik, akibat ulah dan perbuatannya H. Sugianto telah banyak merugikan masyarakat khususnya di Perumahan Bumi Sumekar.

Dikatakan Siddik, Kurang lebih 600 sertifikat rumah warga di Perumahan Sumekar tepatnya di Desa Kolor di blokir oleh Polda Jatim karena dianggap bermasalah, dan saat ini masih dalam penanganan Polda Jatim.

Baca juga: Hidupkan Ekonomi Warga, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Khusus Pembinaan Koperasi

Bahkan sambungnya, Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) H. Sugianto sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penggelapan Kas tanah Desa (TKD) otomatis nanti semua yang terlibat akan dijerat kasus yang sama.

Sementara Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, Terkait terblokirnya sertifikat milik warga di Perumahan Bumi Sumekar dan menyeret nama H. Sugianto sebagai tersangka dan telah menjalani beberapa tahapan di Polda Jatim.

Tentu dalam hal ini, Pemerintah Kab. Sumenep, telah menyerahkan sepenuhnya untuk proses hukumnya kepada penyidik Polda Jatim untuk di proses.

Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep

Dikatakan Wathan, Pemkab akan selalu bersikap kooperatif terhadap perkara ini, data data yang dibutuhkan oleh penyidik akan terus dipenuhi oleh Pemkab. Sumenep. Pungkasnya. AR

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru