Insiden Memalukan, Anak TK Dilecehkan Temannya di Pekanbaru, Korban Trauma: Mudah Marah dan Tantrum

surabayapagi.com
Ilustrasi Korban kekerasan seksual pada anak dibawah umur. SP/ PKBR

SURABAYAPAGI.com, Pekanbaru - Peristiwa memilukan kembali terjadi pada anak-anak. Kali ini seorang anak yang tengah duduk dibangku TK (5) berjenis kelamin laki-laki di Kota Pekanbaru mengalami korban tindak kekerasan seksual (pelecehan) oleh temannya sendiri saat di sekolah.

Kronologi kekerasan seksual tersebut diceritakan oleh ayah korban berinisial D, dimana insiden memilukan tersebut sudah terjadi sejak bulan lalu. Sebenarnya, D sudah melaporkan kejadian ke pihak sekolah, tapi D merasa pihak sekolah mengabaikan kasus tersebut, bahkan menurutnya terkesan melindungi pelaku.

Baca juga: Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

“Baik pihak sekolah maupun dari keluarga pelaku tidak ada itikad baik menyelesaikan,” katanya, Rabu (17/01/2024).

Melihat itu, Istri dari D sempat mengamuk di sekolah karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut. Bahkan, D dan istri juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari pihak sekolah. 

Akhirnya, D dan istri mengadu ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru. Tetapi, lagi-lagi ia merasa proses mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Baca juga: Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Shifa Anindya Hartono Gantikan Melki Jadi Ketua BEM UI

Kemudian ia bersama istri membuat laporan terkait perkara itu ke Polsek Tampan. D mengatakan, setelah kejadian tidak mengenakkan itu, terdapat perubahan pada perilaku anaknya.

“Anak jadi mudah marah dan tantrum,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan kedua orang tua korban, Kompol Bery Juana Putra  Kasatreskrim Polresta Pekanbaru mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengambil alih kasus tersebut, dan kini masih proses penyelidikan.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

“Masih penyelidikan. Sebab ini melibatkan anak di bawah 12 tahun. Tentu kita menerapkan sesuai sistem peradilan anak,” terangnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian pun kini sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap orangtua korban. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil pihak sekolah yang berada di wilayah Panam untuk diperiksa pada Kamis (18/01/2024) mendatang. pkbr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru