Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Bimas Nurcahya digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (9/2/26). Bimas yang dikenal sebagai pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan pengelola hak cipta lagu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penutupan sidang dilakukan mengingat sensitivitas perkara serta perlindungan terhadap korban. Dalam dakwaan JPU Roginta, terungkap adanya laporan dari korban berinisial KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa.

 


Dugaan Kekerasan Seksual Bermula dari Agenda Kerja

Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari kegiatan resmi perusahaan. Korban disebut diajak ke Surabaya dengan alasan mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam rangkaian agenda tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa. Dari situ, dugaan tindak kekerasan seksual diduga terjadi.

“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” kata Rizki.

Ia menambahkan, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak berdiri sendiri.

 


Dugaan Korban Lebih dari Satu Orang

Menurut Rizki, korban KC bukan satu-satunya pihak yang diduga mengalami perlakuan serupa. Terdapat korban lain yang berasal dari kalangan karyawan aktif maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa.

Kondisi ini dinilai menunjukkan pola dugaan perbuatan yang berkaitan erat dengan posisi dan kewenangan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan, yang memiliki kuasa terhadap relasi kerja para korban.

 


Sidang Saksi Didampingi LPSK

Penasehat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, satu orang korban hadir langsung memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Selama proses persidangan, korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.

“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual virtual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang, sementara korban didampingi LPSK di dalam,” ujar Billy.

 


Terdakwa Bantah Seluruh Dakwaan

Billy menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari jalannya persidangan, terdakwa secara umum membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Bantahan tersebut disampaikan tanpa merinci bagian tertentu dari dakwaan yang dipersoalkan.

“Secara overall disangkal. Terdakwa menyatakan tidak melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut,” katanya.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal merupakan hak terdakwa dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa penilaian atas kebenaran fakta sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Kembali lagi, itu hak terdakwa. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai dan memutuskan. Harapan kami, sebagai kuasa hukum yang mewakili salah satu korban, tentu putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya,” tegasnya.

 


Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret pimpinan perusahaan pengelola hak cipta lagu serta menyoroti isu relasi kuasa di lingkungan kerja yang berpotensi memicu tindak kekerasan seksual. Nbd

Berita Terbaru

Ingin Perubahan Lebih Baik Ainur Rofiq Daftarkan Diri Cakades Wadung Asri

Ingin Perubahan Lebih Baik Ainur Rofiq Daftarkan Diri Cakades Wadung Asri

Senin, 09 Feb 2026 19:55 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Cak Gondes sapaan akrab M. Ainur Rofiq SE, Putra asli daerah, Desa Wadung Asri Kecamatan Waru dikenal masyarakat aktif diberbagai…

Gibran Masih Tampak Dingin

Gibran Masih Tampak Dingin

Senin, 09 Feb 2026 19:53 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gibran Rakabuming, masih tampak dingin adanya pernyataan PAN yang tak calonkan dirinya lagi di Pilpres 2029 mendatang.  Putra …

MA Berterima Kasih KPK Tangkap Ketua PN Depok

MA Berterima Kasih KPK Tangkap Ketua PN Depok

Senin, 09 Feb 2026 19:50 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jubir MA, Yanto, menyampaikan, Mahkamah Agung berterima kasih kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang…

Wawali Kota Kediri Gus Qowim Hadiri Tasyakuran Harlah Partai Gerindra Ke-18, Ajak Kompak, Bergerak, dan Berdampak

Wawali Kota Kediri Gus Qowim Hadiri Tasyakuran Harlah Partai Gerindra Ke-18, Ajak Kompak, Bergerak, dan Berdampak

Senin, 09 Feb 2026 19:49 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menghadiri Tasyakuran Harlah Partai Gerindra ke-18 tahun. Acara berlangsung di Kantor DPC Partai…

MA Soroti Sifat Serakah Hakim

MA Soroti Sifat Serakah Hakim

Senin, 09 Feb 2026 19:48 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan hakim-hakim tidak bersyukur jika masih berani menyeleweng. Dia mengatakan sifat…

Menkeu Semprot Dirut BPJS, Soal JKN

Menkeu Semprot Dirut BPJS, Soal JKN

Senin, 09 Feb 2026 19:46 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semprot Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ini terkait ramainya warga…