Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Bimas Nurcahya digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (9/2/26). Bimas yang dikenal sebagai pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan pengelola hak cipta lagu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penutupan sidang dilakukan mengingat sensitivitas perkara serta perlindungan terhadap korban. Dalam dakwaan JPU Roginta, terungkap adanya laporan dari korban berinisial KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa.

 


Dugaan Kekerasan Seksual Bermula dari Agenda Kerja

Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari kegiatan resmi perusahaan. Korban disebut diajak ke Surabaya dengan alasan mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam rangkaian agenda tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa. Dari situ, dugaan tindak kekerasan seksual diduga terjadi.

“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” kata Rizki.

Ia menambahkan, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak berdiri sendiri.

 


Dugaan Korban Lebih dari Satu Orang

Menurut Rizki, korban KC bukan satu-satunya pihak yang diduga mengalami perlakuan serupa. Terdapat korban lain yang berasal dari kalangan karyawan aktif maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa.

Kondisi ini dinilai menunjukkan pola dugaan perbuatan yang berkaitan erat dengan posisi dan kewenangan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan, yang memiliki kuasa terhadap relasi kerja para korban.

 


Sidang Saksi Didampingi LPSK

Penasehat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, satu orang korban hadir langsung memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Selama proses persidangan, korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.

“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual virtual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang, sementara korban didampingi LPSK di dalam,” ujar Billy.

 


Terdakwa Bantah Seluruh Dakwaan

Billy menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari jalannya persidangan, terdakwa secara umum membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Bantahan tersebut disampaikan tanpa merinci bagian tertentu dari dakwaan yang dipersoalkan.

“Secara overall disangkal. Terdakwa menyatakan tidak melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut,” katanya.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal merupakan hak terdakwa dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa penilaian atas kebenaran fakta sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Kembali lagi, itu hak terdakwa. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai dan memutuskan. Harapan kami, sebagai kuasa hukum yang mewakili salah satu korban, tentu putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya,” tegasnya.

 


Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret pimpinan perusahaan pengelola hak cipta lagu serta menyoroti isu relasi kuasa di lingkungan kerja yang berpotensi memicu tindak kekerasan seksual. Nbd

Berita Terbaru

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…