Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Bimas Nurcahya digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (9/2/26). Bimas yang dikenal sebagai pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan pengelola hak cipta lagu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penutupan sidang dilakukan mengingat sensitivitas perkara serta perlindungan terhadap korban. Dalam dakwaan JPU Roginta, terungkap adanya laporan dari korban berinisial KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa.

 


Dugaan Kekerasan Seksual Bermula dari Agenda Kerja

Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari kegiatan resmi perusahaan. Korban disebut diajak ke Surabaya dengan alasan mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam rangkaian agenda tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa. Dari situ, dugaan tindak kekerasan seksual diduga terjadi.

“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” kata Rizki.

Ia menambahkan, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak berdiri sendiri.

 


Dugaan Korban Lebih dari Satu Orang

Menurut Rizki, korban KC bukan satu-satunya pihak yang diduga mengalami perlakuan serupa. Terdapat korban lain yang berasal dari kalangan karyawan aktif maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa.

Kondisi ini dinilai menunjukkan pola dugaan perbuatan yang berkaitan erat dengan posisi dan kewenangan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan, yang memiliki kuasa terhadap relasi kerja para korban.

 


Sidang Saksi Didampingi LPSK

Penasehat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, satu orang korban hadir langsung memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Selama proses persidangan, korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta orang tuanya.

“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual virtual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang, sementara korban didampingi LPSK di dalam,” ujar Billy.

 


Terdakwa Bantah Seluruh Dakwaan

Billy menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari jalannya persidangan, terdakwa secara umum membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Bantahan tersebut disampaikan tanpa merinci bagian tertentu dari dakwaan yang dipersoalkan.

“Secara overall disangkal. Terdakwa menyatakan tidak melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut,” katanya.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal merupakan hak terdakwa dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa penilaian atas kebenaran fakta sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Kembali lagi, itu hak terdakwa. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai dan memutuskan. Harapan kami, sebagai kuasa hukum yang mewakili salah satu korban, tentu putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya,” tegasnya.

 


Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret pimpinan perusahaan pengelola hak cipta lagu serta menyoroti isu relasi kuasa di lingkungan kerja yang berpotensi memicu tindak kekerasan seksual. Nbd

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…