Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak dan 15 Kasus Narkoba

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).
Press release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan -  Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

"Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS (43) yang merupakan ayah tiri korban," ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan dalam press release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya. "Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasa risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh," ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi  mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban dengan senjata angin yang dipegangnya.

"Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban.

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN (20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa - 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

- 1(satu) butir proyektil peluru gotri yang diangkat dari paha kaki kanan korban.

- 1(satu) celana pendek warna hitam (milik korban).

- 1(satu) kaos warna Hitam (milik korban).

- 1(satu) kaos warna biru (milik pelaku).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang "Perlindungan Anak" dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah)," tegas Wakapolres.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus dengan total tersangka 20 (dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59 (empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup," pungkasnya. ziz/nur

Berita Terbaru

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…