Jokowi, Diduga Gunakan UU Pemilu Sepotong-potong

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Joko Widodo berpidato saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) minggu lalu. Ia menyatakan presiden dan wakil presiden boleh kampanye dan memihak. Pidatonya ini berbuntut. Munculkan polemik pro-kontra. Mengapa pidato seorang kepala negara sampai jadi polemik?. Diduga ada kontrovesialnya.

Ini karena, Jokowi diduga menggunakan kata-kata tak etis dan riil telah menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Wartawan Menulis, Dibidik Rintangi Penyidikan, Inikah Demokrasi

Setelah ada kegaduhan, Jokowi, menunjukkan bukti pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Makanya Jokowi meminta agar pernyataan yang dia ucapkan sebelumnya itu tidak ditarik ke mana-mana.

Ini disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Dalam penjelasannya Jokowi sampai membawa kertas besar berisi pasal yang mengatur kalau presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

"Ini saya tunjukin (menunjuk kertas berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," tambah Jokowi.

Ayah Gibran ini mengingatkan pasal tersebut sudah jelas.  Pertanyaannya, kritik yang selama ini disampaikan akadimisi, politisi dan organisasi nirlaba apakah masih dalam batasan yang wajar pada koridor demokrasi dan akademis ?

 

***

 

Bawaslu menjawab enteng. Pernyataan presiden itu belum dikerjakan Jokowi. Dalam sudut pandang akademisi, presiden mendalihkan pidatonya itu mengacu Pasal 299  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Rabu lalu.

Berikut isi lengkap Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:

Pasal 299: (1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selain itu, Presiden juga mengungkap Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Tampaknya, Jokowi hanya merujuk pada Pasal 281 ayat (1) yang mengatur kampanye pemilu yang melibatkan presiden, menteri, gubernur, dan lainnya.

Bunyi lengkap pasalnya:

Pasal 281(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Terkait pernyataan Jokowi, masih ada Pasal 282 ayat 7 dan Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang belum dipertimbangkan Jokowi.

 

***

 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada Pasal 282 ayat 7 dan Pasal 283 ayat 1 dan 2. Pasal ini mengatur larangan berpihak bagi pejabat negara secara umum.

Dengan hanya merujuk pasal 281 , isyarat apa yang dikemukan  presiden? Apakah ia tidak ingin mematuhi UU Pemilu itu sendiri, karena tidak mempertimbangkan pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 , No 7 tahun 2017 ?.

Penggunaan tiga pasal yaitu pasal 281(1)  pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 , No 7 tahun 2017 yang berurutan ini logis. Ini  karena, Presiden adalah kepala negara yang melekat pada person tertentu, yaitu Jokowi. Artinya presiden dan Jokowi tidak bisa dipisahkan.  Bahasa operasionalnya, ketika Jokowi ikut kampanye berarti kepala negara ikut memihak.

Ada pengamat yang menuding, hal ini bila sampai dijalankan oleh Jokowi, masuk masalah etis yang serius.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye. Pernyataan Idham menanggapi pro kontra ucapan Presiden Jokowi  bahwa ia dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu presiden.

Nah, ini cara orang mengutip satu pasal yang menguntungkan dirinya. Maka itu pernyataannya menuai polemik.

 

***

 

Dalam polemik, Komisi Informasi Pusat (KIP)  mengingatkan, informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik. Ini jika presiden memutuskan akan mengambil cuti untuk terlibat kampanye Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KIP) Pusat  Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan.  Terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.

“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” ingat Arya Sandhiyudha.

Baca juga: Pergeseran Nilai Orang Berpuasa

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat ini mengingatkan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata Wakil Ketua KIP

Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bilamana ada pejabat publik yang terlibat kampanye. Tujuannya, keterbukaan itu demi menjaga kepercayaan publik.

"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” tambah Arya.

Penjelasan Arya, masuk akal. Mengingat pernyataan Presiden Jokowi mengenai izin cuti bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) telah menjadi sorotan kontroversial .

 

***

 

Ada tanggapan dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Juga dua pejabat istana bersuara mengklarifikasi.

Kesatu, Ari Dwipayana dan kedua KSP Moeldoko. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan Presiden dalam merespon pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden.

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujar Ari.

Lalu Kepala Staf Presiden Moeldoko mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo tentang presiden boleh berkampanye.

Menurut dia, hal itu disampaikan Presiden lebih sebagai pembelajaran dalam hidup berdemokrasi. ”Ini terkait statement presiden kemarin. Ada yang melihat dari sumpah jabatan presiden. Berikutnya ada yang melihat dari UU. Sebagai presiden, disumpah, berkewajiban menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dalam konteks itu, presiden sebagai pejabat publik seorang presiden harus memberikan pelayanan seadil-adilnya, tidak melihat siapa pun itu,” kata Moeldoko saat berkunjung ke Malang, Jumat (26/1/2024).

Namun, tambah Moeldoko, presiden juga adalah pejabat politik. Sebagai pejabat politik, ada hak yang diatur terkait kampanye.

”Presiden juga figur yang memiliki jabatan politik. Tentu hak-hak politiknya juga melekat, dan itu diatur dalam UU Pemilu. Sangat jelas disebutkan di sana (bahwa) presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh pejabat publik, itu bisa dan memiliki hak untuk melakukan kampanye,” katanya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, tampaknya juga kurang lengkap dalam memberi klarifikasi.

Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

Misalnya, pada 2004 saat menjabat sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri juga maju Pilpres. Saat itu berpasangan dengan tokoh NU, KH Hasyim Muzadi.

Lantas, apakah saat itu Mega kampanye? Jawabannya iya. Kampanye Mega untuk dirinya sendiri, bukan untuk Puan Maharani, anaknya atau menterinya.

Juga pada 2009, SBY  kampanye, berstatus sebagai capres petahana. Bukan mengkampanyekan AHY, anak sulungnya.

 

***

 

Apakah benar urusan kampanye dan memihak, presiden Jokowi hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong? yaitu hanya pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.

Padahal pasal-pasal itu mengatur presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan. Namun, tetap menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan.

Maka itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) , Khoirunnisa Nur Agustyati menilai pernyataan Jokowi berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Padahal, pada pasal 282, undang-undang yang sama melarang "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Lalu, pasal 283, UU Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga ASN untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye. Dua pasal itu berisi larangan.

Dalam kaidah hukum larangan adalah bagian dari kaidah aturan yang mengharamkan individu melakukan tindakan-tindakan tertentu. Misalnya, larangan melakukan pencurian atau membunuh.

Maka itu, Jokowi didesak segera menarik pernyataannya. Dia khawatir omongan Jokowi itu berpotensi jadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu .

Nisa menambahkan, pernyataan Jokowi itu juga berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan. Dan dapat menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

Dasar Perludem mengungkit pasal Pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017, karena  mengatur  pejabat negara  serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Pak Jokowi, perlu diberi tahu tentang kaidah hukum. Ini adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh  penguasa negara, dan mengikat setiap orang.

Pasal 283, UU Pemilu melarang Pejabat negara, mengadakan kegiatan kampanye yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Masak Pasal ini diabaikan? (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru