SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul berita utama harian kita edisi Jumat kemarin (20/2) "Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan ".
Saya menaruh peristiwa itu sebagai headline, untuk jadi cermin kita, masihkan NKRI negara demokrasi yang menghargai pers sebagai pilar keempat diluar eksekutif, legislatif dan yudikatif ?
Akal sehat saya terpanggil prihatin terhadap rekan seprofesi Tian Bahtiar Direktur Jak TV, dijadikan terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Pembidikan ini bikin geger publik.
Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011-2014, Amir Syamsudin mengajukan amicus curiae untuk terdakwa Tian Bahtiar, Amir mengajukan amicus curiae bersama 27 orang lainnya termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.
Amicus Curiae itu diserahkan ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Mereka yang mengajukan amicus curiae ini tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil.
***
Amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pendapat pihak ketiga—individu, lembaga, atau organisasi—yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun berkepentingan dan sukarela memberikan pendapat hukum, informasi, atau dokumen tertulis kepada pengadilan.
Tujuannya untuk membantu hakim memahami isu hukum kompleks dan dampaknya terhadap kepentingan publik.
Amicus curiae dibutuhkan untuk memberikan pandangan hukum independen, objektif, dan berbasis keahlian kepada hakim, khususnya dalam kasus rumit atau berdampak sosial-politik luas.
Pihak luar yaitu akademisi/masyarakat yang menyusun Amicus curiae untuk membantu hakim memahami berbagai aspek, meningkatkan kualitas putusan, dan memastikan keadilan publik, tanpa harus menjadi bagian dari perkara tersebut.
Amicus curiae memberikan pandangan netral tanpa berpihak pada salah satu pihak, sehingga membantu hakim melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas dan objektif.
Amicus curiae, mengawal kepentingan Publik . Terutama pada kasus yang berdampak luas. Amicus curiae memastikan keputusan tidak hanya adil bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
***
Saya membuat catatan hukum ini, karena akal sehat saya tergelitik atas sikap pejabat di Kejagung membidik Tian Bahtiar Direktur Jak TV, dengan pasal perintangan penyidikan tiga perkara korupsi atas tulisan di medianya.
Sudah demikian rapuhkah penyidik kasus korupsi di Kejagung hingga merasa terusik atas karya jurnalistik wartawan sebuah TV swasta di Jakarta.
Pasal perintangan penyidikan dibidikan ke wartawan hal baru di Indonesia.
Bahasa lain Pasal perintangan penyidikan adalah obstruction of justice.
saat itu, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, utamanya Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, serta Pasal 48 & 49 jo Pasal 32 & 33 UU ITE. Sambo berperan sebagai aktor utama perusakan bukti CCTV dan penyusunan skenario palsu.
Penerapan pasal perintangan penyidikan jelas dibidikan ke Ferdy Sambo, karena ia dianggap aktor utama perusakan bukti CCTV dan penyusunan skenario palsu.
Lalu apa korelasi tulisan wartawan Tian dengan kasus yang sedang ditangani Penyidik Jampidsus Kejagung.
Pertanyaan akal sehat saya apakah sebuah tulisan wartawan bisa menyesatkan proses hukum?.
Saya membuka file sejarah pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Indonesia ini berakar dari Pasal 221 KUHP warisan Belanda yang mempidanakan penghalangan proses hukum. Konsep ini diperkuat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 21, yang khusus mengatur sanksi bagi perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pasal 221 KUHP merupakan landasan awal yang mengatur tindak pidana menyembunyikan atau menghalangi penyidikan terhadap pelaku kejahatan.
Ayat (1) mengatur orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti.
Ayat (2) mengatur orang yang menghalangi penyidikan dengan tujuan menutupi kejahatan.
Pentingnya penguatan aturan obstruction of justice muncul seiring meningkatnya kasus korupsi yang terorganisir.
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) memberikan landasan lebih kuat daripada KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda yang signifikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Obstruction of justice tidak terbatas pada perusakan barang bukti, tetapi juga mencakup tindakan mempengaruhi saksi, memberikan keterangan palsu, atau mengintimidasi aparat penegak hukum.
Tindakan ini dianggap kejahatan serius karena menghambat terwujudnya keadilan (due process of law) dan merusak citra lembaga peradilan. Pertanyaanya apa tulisan Tyan wartawan Jak TV telah mengintimidasi aparat penegak hukum yang sedang menyidik perkara korupsi? Apakah penyidik kasus itu telah rapuh terpengaruh tulisan wartawan..
***
Sejak memasuki profesi jurnalis saya diajarkan konsep independensi wartawan .
Independensi wartawan kemampuan untuk meliput, menulis, dan menyajikan berita berdasarkan hati nurani, fakta, dan kepentingan publik tanpa intervensi, tekanan, atau pengaruh eksternal, termasuk dari pemilik media, pemerintah, atau pihak sponsor.
Ini adalah fondasi utama jurnalistik untuk memastikan berita objektif, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Akal sehat saya untuk membuktikan wartawan menulis tanpa itikad buruk (good faith), umumnya dilakukan dengan menunjukkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan profesionalisme, yaitu melalui prinsip: verifikasi (cek & ricek), keberimbangan berita (cover both sides), tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta adanya pemuatan hak jawab/koreksi. Itikad baik juga dibuktikan jika berita ditujukan untuk kepentingan publik, bukan fitnah atau prasangka. Pertanyaanya apa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyampaikan hak jawab/koreksi ke media Jak TV.
Apakah penyidik Jampidsus Kejagung juga telah meminta Dewan Pers mengklarifikasi kepatuhan wartawan Jak TV terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan profesionalisme, yaitu melalui prinsip: verifikasi (cek & ricek), keberimbangan berita (cover both sides)?
Bila belum, independensi jurnalistik di Indonesia mengalami peregangan karena adanya tarik-ulur kepentingan antara politik, dan kasus hukum.
Terkesan penyidik Jampidsus Kejagung kurang setuju Pers adalah pilar demokrasi ke empat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.?
Konstitusi kita sejak reformasi tahun 1998, Pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance.
Dan untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang.
Mengingat proses demokratisasi di sebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga pers yang merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat.
Jadi, akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, yaitu adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara penganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi secara merata.
Menurut saya, jurnalis atau media yang melakukan peliputan berdasarkan kode etik jurnalistik mesti terlindungi.
Berbeda jika pemberitaan dilakukan untuk menutupi kejahatan atau mengganggu proses hukum, hal tersebut menjadi risiko hukum.
Apakah pemberitaan yang disiarkan Jak TV saat itu untuk menutupi kejahatan atau mengganggu proses hukum? Apa ditemukan manipulasi informasi, penyebaran berita bohong (hoaks), atau intimidasi media untuk menghalangi penyidikan. Apakah liputan Jak TV, bisa menghilangkan barang bukti dan memutarbalikkan fakta, atau menyembunyikan pelaku. Ini perlu dibuktikan dalam penyidikan tindak pidana umum lebih dulu.
Ini mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan.
Ini terkait kritikal sebagai watchdog (anjing penjaga) untuk mengawasi kekuasaan, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan akuntabilitas. Dengan memberikan informasi objektif dan investigatif, pers mengedukasi publik dan memperkuat pengawasan atas jalannya pemerintahan.
Itulah peran pers sebagai pilar keempat demokrasi nengawasi tindakan pemerintah dan pihak berkuasa agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.
Tentu dengan nenyajikan informasi akurat dan berimbang, sehingga publik dapat membuat keputusan rasional.
Konsepnya, melalui kritik tajam dan investigasi, pers menjaga keadilan serta menyuarakan aspirasi masyarakat. Sekaligus nembantu masyarakat berpikir kritis terhadap isu-isu penting dan kebijakan pemerintah.
Dengan dimunculnya kasus wartawan Jak TV sebagai tersangka perintangan penyidikan pers nasional menghadapi tantangan, termasuk tekanan politik dari aparat hukum.
Persebaran informasi secara merata oleh pers dan pers bukan "corong" kekuasaan menjadi bahan renungan kita. ([email protected])
Editor : Moch Ilham