Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Hendak temui pembeli, bandar sabu asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Bandar bernama Tulus Pramono (37) ini diamankan pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa pelaku diamankan saat ngopi di sebuah warung didekat rumahnya. Saat diamankan, pelaku juga membawa beberapa barang bukti berupa sabu yang sudah siap edar.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

“Kami mengamankan seorang pelaku yang merupakan penyimpan atau pengedar narkoba jenis sabu. Dari keterangan warga sekitar, memang pelaku sering melakukan transaksinya di warung tersebut,” kata Agus, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Agus juga mengatakan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah dipenjera dengan kasus yang sama yakni pada tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku juga mengedarkan narkoba dan kemudian diamankan Polres Pasuruan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 11 kantong plastik kecil berisi sabu yang siap edar. Dari masing-masing plastik memiliki berat yang bervariasi mulai dari 1,07 gram hingga 0,29 gram.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara dan menjalani hukuman. Dsri kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ps-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru