Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), diusik hakim MK. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai KPU selama ini hanya memberi penjelasan singkat mengenai Sirekap.

Dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024), Enny, mengingatkan KPU yang hanya berulang kali menyebut jika Sirekap ialah alat bantu.

Baca juga: Terima Putusan MK, Anies-Muhaimin Kompak: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

"Karena KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan (Sirekap) alat bantu titik di situ," ujar Enny.

"Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini, hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU," sambungnya.

 

Baca juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

Ada Kasus 11.233 TPS

Enny juga meminta Bawaslu untuk menjelaskan perihal kasus 11.233 TPS yang tidak dapat mengakses Sirekap. Enny mengatakan Bawaslu harus memberikan penjelasan dengan tuntas.

"Apakah itu termasuk bagian dari kesalahan di situ atau yang dimaksud tidak dapat mengakses itu yang seperti apa? Itu mohon nanti pada waktu giliran Bawaslu bisa dijelaskan lebih tuntas," tuturnya.

Baca juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

Kemudian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan KPU harus menghadirkan alat bukti terkait Sirekap. Hal itu, jika KPU serius membantah tuduhan mengenai Sirekap.

"Ini yang harus bisa dicounter dengan alat bukti bapak, supaya mahkamah dapatkan pandangan yang seimbang. Pak bisa harusnya bisa mengajarkan orang-orang yang volunteer juga, tidak harus orang bagian dari KPU kan. Yang kemudian bisa menjelaskan dari sisi angle yang kemudian bisa menjadi alasan yang benar pihak KPU, kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan," imbuh Suhartoyo. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru