SURABAPAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044, Kamis (30/05/2024) di pendopo Delta Wibawa.
Menurut Subandi penataan ruang yang berwawasan lingkungan, adil, dan berkelanjutan sebagai landasan pembangunan, sangat penting. Penataan ruang yang baik adalah kunci untuk mencapai kondisi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan
“Dengan terbitnya Perda RTRW ini untuk memastikan pemanfaatan ruang yang konsisten dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan penataan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di Sidoarjo,” imbuhnya.
Baca juga: Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi
Ia mengatakan bahwa proses penyusunan perda ini telah melalui berbagai tahapan. Pembahasan melibatkan banyak pihak, diantaranya dari eksekutif dan legislatif, serta melibatkan tenaga ahli.
Baca juga: Sepi Pembeli, Harga Daging Sapi di Pasar Porong Tembus hingga Rp140 Ribu/Kg
"Mudah-mudahan melalui Perda RTRW ini, pembangunan di Sidoarjo akan lebih terarah dan bersinergi dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pusat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan kali ini, ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini. Terutama kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, eksekutif, dan legislatif Kabupaten Sidoarjo. Hik/Mad
Editor : Desy Ayu