SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama tentang penanganan penyandang disabilitas, Pemerintah Desa (Pemdes) Popoh, Kecamatan Wonoayu, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) fasilitas pelayanan dasar penyandang disabilitas.
Acara digelar di hotel Arayana, Trawas Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/5/2024) dihadiri Camat Wonoayu, Kades Popoh, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan diikuti oleh, jajaran perangkat desa, lembaga desa, RT, RW dan kader kesehatan desa.
Baca juga: Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak
Dalam sambutanya, Kades Popoh Sugini, menyampaikan tujuan kegiatan bimtek ini untuk memberikan pembekalan dasar para peserta dalam melaksanakan pelayanan sosial kepada penyandang disabilitas.
Pembekalan yang diberikan kepada peserta berfokus pada penguatan kapasitas pelayanan dasar.
"Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan para peserta bisa mendapatkan ilmu dalam memberi pelayanan yang baik terhadap penyandang disabilitas," katanya.
Dijelaskan Sugini, rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas. Sedangkan rehabilitasi sosial di dalam panti (yang bersifat residensial, red) merupakan alternatif terakhir yang akan diberikan.
Baca juga: Rehab Berat SDN Sepanjang 2 Taman Harus Berkualitas
“Layanan dalam keluarga diberikan apabila penyandang disabilitas masih memiliki keluarga inti dan keluarga besar. Di samping itu, ada balai atau panti yang dapat memberikan layanan sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Camat Wonoayu, Imam Mukri Afamdi, menerangkan rehabilitasi sosial yang menjadi kewenangan pemerintah adalah rehabilitasi sosial di luar panti, baik yang berbasis di keluarga dan masyarakat.
Prinsip dasar rehabilitasi sosial secara umum terbagi menjadi 3 (tiga), yakni pertama, rehabilitasi sosial yang berbasis keluarga, kedua rehabilitasi sosial yang berbasis komunitas/masyarakat dan rehabilitasi sosial yang berbasis residensial (melalui panti).
Baca juga: In Memoriam, Adzra Sybil Alvina Dikenal Praja yang Humble
"Semoga dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta memahami melayani terhadap penyandang disabilitas baik di lingkup pemerintah maupun melalui rumah singgah," ungkapnya.
Diketahui, pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial terhadap penyandang disabilitas diberikan meliputi dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas. zam/jum
Editor : Moch Ilham