Tolak Relokasi ke Liponsos, Warga Eks Stren Kali Jagir Gelar Aksi Cor Kaki di Depan Grahadi

Reporter : Lailatul Nur Aini

SURABAYAPAGI .COM, Surabaya - Warga dari kawasan eks stren kali Jagir melakukan aksi protes semen kaki (Cor Kaki) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, (6/6/2024) siang.

Seperti yang diketahui, sebelumnya mereka telah digusur dari Rusunawa Gunungsari itu melakukan aksi cor kaki sebagai bentuk penolakan relokasi ke Liponsos, yang dinaungi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baca juga: Kerugian unjuk rasa diperkirakan hampir mencapai Rp900M, ucap Dody Hanggodo

Aksi ini dipicu oleh penggusuran yang dialami warga dari Rusunawa Gunungsari, yang diketahui milik Pemprov Jatim, yang mana dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Provinsi Jawa Timur.

Warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah menolak untuk dipindahkan ke Liponsos yang dianggap tidak layak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang mendampingi warga tersebut mengungkapkan bahwa aksi cor kaki ini merupakan bentuk akumulasi dari kebuntuan berbagai upaya penyelesaian masalah yang belum mendapatkan perhatian dari Pemprov Jatim.

Warga yang terdampak penggusuran ini saat ini memilih menginap di tenda yang dibangun di pendopo halaman Rusunawa Gunungsari.

Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan represif, termasuk pemutusan aliran air yang digunakan untuk mandi dan perusakan tenda perjuangan oleh orang tidak dikenal.

Baca juga: Gejolak Dalam Negeri, Presiden Tunda ke China

"Perlakuan ini diperparah dengan pengabaian terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan lansia yang masih bertahan di pendopo," ungkap Habibus Shallihin Kepala Bidang Advokasi LBH Surabaya, dari keterangannya yang diterima Surabaya Pagi, Kamis, (6/6/2024).

Menurutnya, tindakan Pemprov ini dianggap mengabaikan hak-hak warga ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 28 H ayat (1), serta Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 40, yang mengatur hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan beberapa tuntutan utama diantaranya menolak relokasi ke Liponsos Surabaya karena berdampak pada akses pendidikan anak, pekerjaan, kesejahteraan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.

Baca juga: Padati Grahadi, Ribuan Warga Ramaikan Penurunan Bendera HUT RI

Selanjutnya, mereka juga meminta agar warga eks stren kali Jagir yang terdampak pengusiran dapat kembali menempati unit di Rusunawa Gunungsari. Serta meminta keringanan pembayaran tunggakan sewa Rusunawa Gunungsari.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut evaluasi pengelolaan Rusunawa Gunungsari yang telah dihuni oleh warga yang tergolong secara ekonomi mampu, kaya, dan bukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aksi cor kaki ini juga dimaknai sebagai simbol perlawanan dan keteguhan warga untuk terus berjuang hingga semua warga bisa kembali ke hunian yang layak. Yang mana, warga akan terus menuntut tanggung jawab negara dan bertekad tidak akan mundur sampai masalah ini terselesaikan.Ain

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru