Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi Serahkan 242 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

surabayapagi.com
Kepala Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Ikhwan Widodo S. E, acara penerimaan SK perpanjangan jabatan Kades Pendopo Wibawa Sidoarjo. SP/ Hikmah

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H. M. Kn menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun kepada 242 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan SK ini dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Kamis (13/06/2024).

Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Pedagang IPPM Berpijar Eksis Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa. 

Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik - baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal," ungkap Plt Bupati Sidoarjo S. H, M. Kn di pendopo Delta Wibawa Kamis (13/06/2024).

Ia mengajak para kepala desa dan BPD untuk terus bersinergi, berdiskusi, dan saling memberikan dukungan dalam terwujudnya kemandirian desa dan kondusif pemerintah desa.

"Pelayanan publik harus menjadi prioritas kepala desa. Kemandirian desa lebih ditingkatkan dengan menggali potensi - potensi desa yang dapat dikembangkan," lanjutnya.

Baca juga: Komisi B Siap Selesai Kesulitan Pedagang kecil Yang Tergabung dalam IPPM

Harapan ke depan, para kepala desa ini segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

Salah satu dari 242 Kepala Desa (Kades) yang menerima SK perpanjangan masa jabatan kamis pagi tersebut adalah Kepala Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Ikhwan Widodo S. E.

“Kami merasa sedikit lega dengan adanya SK penambahan masa jabatan 2 tahun ini, yang langsung kita terima dari Plt Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa. Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan Kades ini yang di tunggu oleh seluruh Kepala Desa bukan hanya se kabupaten Sidoarjo tapi ditunggu oleh seluruh Kepala Desa se-Indonesia, dan syukur Alhamdulillah SK penambahan masa jabatan kepala desa di kabupaten Sidoarjo bisa kita terima,” ujar Kades Dukuhsari yang diwawancarai di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. 

Baca juga: HUT Ke-79 Megawati, DPC PDIP Sidoarjo Gelar Tanam Pohon Hingga Diroasting Anak-anak Muda

Ikhwan Widodo S. E melanjutkan, dengan adanya penambahan 2 tahun masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka kita tetap berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja demi mengabdi dan melayani masyarakat Desa Dukuhsari kearah yang lebih maksimal lagi, sesuai arahan Plt.Bupati Sidoarjo.

Kades Dukuhsari Ikhwan Widodo S. E, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang bersama sama mengangkat kesejahteraan Kepala Desa dan masih diberikan kesempatan untuk mengabdi dan melayani seluruh masyarakat desanya masing masing pungkasnya. Hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru