SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Berbagai cara dilakukan pengedar sabu untuk mengelabui polisi. Di Pasuruan seorang pengedar berinisil BR (40) menyamar sebagai paranormal.
Meski demikian, penyamaran warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berhasil dibongkar polisi. Ia dibekuk di rumahnya saat memberikan paket sabu kepada kurir.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan modus yang dilakukan BR terhitung baru. Ia sehari-hari dikenal sebagai paranormal yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata menjalankan bisnis haram narkoba juga.
"Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota," kata Agus, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Agus mengatakan berdasarkan penyelidikan, petugas mendapati para pecandu dan pengedar sabu-sabu yang melakukan transaksi, bukan pasien datang untuk berobat. Polisi pun melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi juga mengamankan SH (35), seorang kurir yang saat itu sedang mengambil barang dari BR.
Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan
"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.2 juta, dan handphone," jelas Agus.
Atas perbuatannya, BR dan SH dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara. Ps-01/ham
Editor : Moch Ilham