Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

surabayapagi.com
Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. SP/JATI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Program amnesti pajak kali ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke – 78 dan HUT Kemerdekaan RI ke – 79 akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus – 2024 mendatang.

Baca juga: Pemutihan PKB Jatim 2025, Penghapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselengarakan pemerintah daerah atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu.

 “Salah satu contoh kriteria yang beralaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan yang mempengaruhi masyarakat.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial.

Baca juga: Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024

“Kali ini progaram pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jawa Timur.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat, sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak tunggakan.

“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q

Berikut sejumlah program pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan masyarakat Jawa Timur diantaranya ;

Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.Pembebasan PKB Progresif. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru